Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Raperda Perlindungan Pesut Mahakam Ditarget Rampung Tahun Ini

220
×

Raperda Perlindungan Pesut Mahakam Ditarget Rampung Tahun Ini

Share this article
Ilustrasi Pesut Mahakam.(Istimewa)
Ilustrasi Pesut Mahakam.(Istimewa)
Example 468x60

KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menargetkan, Raperda Perlindungan Pesut Mahakam Ditarget Rampung Tahun 2026. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani Jumat (24/4/2026).

Ahmad Yani menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pesut Mahakam tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan, meskipun hingga kini masih membutuhkan sejumlah perbaikan pada naskah akademik dan kajian pendukung.

Menurutnya, raperda tersebut sebenarnya sudah melalui pembahasan panitia khusus (pansus) sejak 2022 dan saat ini hanya tinggal tahap finalisasi. Namun, prosesnya sempat tertunda karena adanya koreksi dari Biro Hukum Provinsi serta Kementerian Hukum terkait substansi dan landasan akademiknya.

“Sebenarnya itu sudah dipansuskan, hanya saja masih membutuhkan beberapa perbaikan berdasarkan koreksi dari Biro Hukum Provinsi, termasuk dari Biro Hukum Provinsi dan Kementerian Hukum di perwakilan provinsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama dalam penyusunan perda tersebut adalah minimnya referensi dan studi perbandingan terkait perlindungan pesut, mengingat habitat serupa lebih banyak ditemukan di luar negeri dan belum banyak contoh serupa di Indonesia.

“Masih ada beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki, terutama pada studi pendukungnya, karena ini berkaitan dengan Pesut Mahakam. Memang harus ada contoh, atau minimal semacam studi perbandingan dengan daerah atau negara lain,” katanya.

Yani menyebut, DPRD Kukar tetap berkomitmen menuntaskan perda tersebut karena Pesut Mahakam merupakan kekayaan daerah sekaligus salah satu habitat penting pesut air tawar di Indonesia yang berada di wilayah Kukar.

“Kalau tahun ini memungkinkan, kita harapkan bisa diselesaikan. Ini tetap kami prioritaskan karena menjadi wilayah kita sendiri dan bisa menjadi contoh terbaik di Indonesia nantinya jika perda ini bisa disahkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, koreksi utama dari Biro Hukum Provinsi lebih banyak menyoroti penyesuaian naskah akademik agar selaras dengan tujuan perda, termasuk penguatan beberapa pasal yang dinilai masih lemah secara dasar akademik.

Selain itu, Yani memastikan bahwa kendala teknis lain seperti tata ruang dan dokumen pendukung daerah kini sudah tidak lagi menjadi hambatan, sebab Perda RTRW maupun RPJMD Kukar telah rampung.

“Dulu itu juga sempat menjadi kendala karena RTRW belum selesai. Sekarang semuanya sudah clear, jadi terkait tata ruang di kawasan Pesut Mahakam tidak menjadi masalah lagi,” jelasnya.

Ia menegaskan, arah utama perda ini bukan hanya soal penetapan kawasan konservasi, melainkan memperkuat aspek perlindungan, pemeliharaan, serta intervensi pemerintah daerah dalam menjaga habitat pesut sekaligus mendukung perekonomian masyarakat sekitar.

“Yang kita butuhkan sebenarnya adalah aspek pemeliharaan dan intervensi pemerintah kabupaten. Bagaimana pemerintah daerah bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat sekitar, sekaligus tetap menjaga dan memelihara kawasan konservasi itu,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *