BALIKPAPAN: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap praktik korupsi yang terjadi di lingkungan UPTD BLKI di Balikpapan. Kasus ini terbilang kompleks karena melibatkan perkara berbeda dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa kasus pertama berkaitan dengan penyalahgunaan retribusi pemanfaatan fasilitas UPTD BLKI. Dalam penyelidikan, polisi menetapkan SN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka.
Modus yang digunakan tergolong sistematis. Tersangka membuat rekening atas nama UPTD yang sejatinya merupakan rekening pribadi. Melalui rekening tersebut, dana retribusi yang seharusnya disetorkan ke kas negara justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, terdapat pungutan terhadap pihak yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
Dari total kerugian sekitar Rp5,8 miliar, sebesar Rp3,7 miliar tidak disetorkan ke negara. Sebagian dana sempat dikembalikan sebesar Rp568 juta namun nilainya masih jauh dari total kerugian. Kasus ini telah diproses hingga pengadilan dan pelaku telah dijatuhi hukuman.
Namun, pengusutan tidak berhenti di situ. Aparat kembali menemukan dugaan tindak pidana korupsi baru yang melibatkan tersangka yang sama, terkait anggaran pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja pada tahun 2023–2024.
Dalam kasus kedua ini, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp8,9 miliar, dengan upaya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,34 miliar. Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 136 saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.
Polisi kemudian kembali menetapkan SN sebagai tersangka, bersama YL yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di UPTD tersebut.
Keduanya diduga melakukan berbagai penyimpangan, mulai dari tidak membayarkan hak instruktur pelatihan sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per orang, pengadaan barang melalui e-katalog yang tidak terealisasi dalam bentuk barang, hingga praktik mark-up dalam pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi di lapangan, seperti jumlah peserta pelatihan yang tidak sesuai serta durasi kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Polda Kaltim menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(las)

















