KUKAR: Kebijakan penempatan kerja berbasis kebutuhan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memunculkan dampak serius. Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaporkan mengundurkan diri setelah harus menerima penempatan yang jauh dari domisili mereka.
Peralihan status Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi PPPK yang seharusnya membawa kepastian kerja, ternyata tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah pegawai justru dihadapkan pada realita baru berupa penempatan kerja yang jauh dari tempat tinggal, bahkan lintas kecamatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menegaskan bahwa PPPK bukan merupakan rekrutmen pegawai baru, melainkan perubahan status dari THL sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“PPPK itu bukan diterima, tapi peralihan status dari THL yang dinaikkan oleh pemerintah pusat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini jumlah PPPK di Kukar mencapai sekitar 8.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 hingga 5.000 orang merupakan angkatan pertama yang kontraknya telah diperpanjang selama lima tahun, terhitung sejak Februari 2026 hingga Februari 2031.
Namun, perubahan status tersebut diiringi dengan kebijakan penempatan berbasis kebutuhan organisasi. Dalam hal ini, pemerintah daerah hanya berperan memetakan kebutuhan pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sementara penentuan penempatan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
“Penempatan itu mengikuti kebutuhan. Kalau di satu dinas sudah cukup, tidak bisa ditambah lagi, sehingga harus digeser ke tempat lain yang masih membutuhkan,” jelas Arianto.
Akibatnya, banyak PPPK yang harus berpindah dari lokasi kerja sebelumnya. Pegawai yang awalnya bertugas di Tenggarong, misalnya, harus ditempatkan ke wilayah yang lebih jauh seperti Tabang dan Kembang Janggut, bahkan hingga ke tingkat kelurahan atau OPD lain yang sebelumnya tidak pernah menjadi tempat mereka bekerja.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai kendala di lapangan. Selain jarak tempuh yang jauh, keterbatasan tempat tinggal dan tingginya biaya hidup di lokasi baru menjadi faktor utama yang memberatkan.
“Sudah dijalani satu sampai dua bulan, ternyata tidak kuat,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil verifikasi sementara, jumlah PPPK yang mengajukan pengunduran diri diperkirakan berkisar antara 10 hingga 20 orang. Meski jumlahnya tidak signifikan dibanding total pegawai, kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah.
Secara keseluruhan, jumlah aparatur di Kukar saat ini, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, mencapai sekitar 18.000 orang. Namun, komposisi tenaga dinilai belum ideal, karena didominasi oleh tenaga administrasi yang justru berlebih.
Sementara itu, kebutuhan riil di lapangan masih banyak terdapat pada tenaga teknis, terutama guru dan tenaga kesehatan.
“Yang kurang itu guru dan tenaga kesehatan. Kalau administrasi umum justru kelebihan, sehingga harus digeser untuk mengisi kekurangan di tempat lain,” terangnya.
Arianto menegaskan, pengunduran diri PPPK tidak dikenakan sanksi karena merupakan keputusan pribadi masing-masing pegawai. Namun, konsekuensinya mereka tidak lagi memiliki ikatan kerja dengan pemerintah daerah.
“Kalau mundur, ya selesai. Tidak ada sanksi, tapi otomatis tidak lagi menjadi pegawai,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada kebijakan dari pemerintah pusat yang memberikan ruang bagi PPPK untuk kembali ke lokasi kerja semula setelah penempatan ditetapkan. Pemerintah daerah pun harus tetap menjalankan aturan tersebut demi pemerataan kebutuhan pegawai.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus menempatkan mereka sesuai kebutuhan yang sudah dipetakan. Itu ketentuannya,” pungkasnya. (*van)

















