BALIKPAPAN: Kasus peredaran minyak goreng tak sesuai takaran di Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap dugaan pengabaian terhadap teguran pemerintah oleh pihak produsen. Polda Kaltim kini menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi Satgas Saber Pangan yang menemukan pelanggaran pada produk minyak goreng merek Minyak Kita.
“Produk yang beredar tidak sesuai dengan berat bersih atau isi yang tercantum dalam label kemasan,” ujarnya, saat Konferensi Pers, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Rabu, 15 April 2026.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan MHF, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM, sebagai tersangka. Perusahaan tersebut diketahui berbasis di Jawa Timur.
Yang menjadi sorotan, PT JASM sebelumnya telah menerima teguran resmi dari kementerian terkait pada Maret 2025. Teguran tersebut memerintahkan penarikan produk dari peredaran karena pelanggaran serupa. “Namun faktanya, produk itu masih tetap dijual dan beredar hingga ke Balikpapan,” ungkap Bambang.
Kasus ini terungkap dari inspeksi mendadak di pasar, yang menemukan adanya kekurangan isi dalam kemasan. Dari hasil penelusuran, distribusi produk melewati sejumlah daerah, mulai dari Kediri sebagai sumber produksi, lalu ke Samarinda, hingga akhirnya dijual di Balikpapan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa setiap kemasan mengalami kekurangan isi antara 25 hingga 50 mililiter, melebihi batas toleransi yang ditetapkan sebesar 15 mililiter.
Polisi telah mengamankan 70 kemasan sebagai barang bukti. Sementara itu, sekitar 850 kemasan diketahui telah terjual, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.
Polda Kaltim saat ini masih menyelidiki lebih jauh total distribusi serta lamanya praktik tersebut berlangsung. Dugaan sementara, pelanggaran sudah terjadi sejak setelah teguran dikeluarkan pada 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
“Penyidikan terus kami kembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dan jumlah kerugian konsumen dapat terungkap secara menyeluruh,” tegasnya.(las)

















