KUKAR: Kebijakan pembekuan forum pedagang di Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong, memicu polemik antara pemerintah daerah dan perwakilan pedagang. Langkah tersebut dinilai sebagian pihak sebagai upaya penataan, namun di sisi lain dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap organisasi pedagang.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, menyatakan bahwa pembekuan dilakukan sebagai bagian dari langkah penataan ulang sistem pengelolaan pasar yang dinilai sudah tidak berjalan optimal. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan banyak persoalan yang memicu pro dan kontra di kalangan pedagang.
“Untuk sementara waktu kami putuskan membekukan forum tersebut karena banyak pro dan kontra serta kondisi yang sudah cukup carut-marut,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berencana melakukan perombakan menyeluruh terhadap tata kelola Pasar Tangga Arung Square. Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pembentukan sistem representasi pedagang berbasis blok.
Dalam skema tersebut, setiap blok pasar akan diwakili oleh dua orang pedagang yang bertugas menjadi penghubung antara pemerintah, DPRD, dan pedagang dalam pembahasan berbagai kebijakan, termasuk revisi peraturan daerah.
“Pengelolaan memang harus dirombak secara penuh. Kita lakukan penyegaran total,” tegasnya.
Namun, kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Forum Pedagang Pasar Tangga Arung, Rasyid. Ia menilai langkah pembekuan forum oleh pemerintah daerah tidak tepat, karena forum tersebut merupakan organisasi independen yang dibentuk oleh para pedagang, bukan bagian dari struktur pemerintah.
“Forum ini berdiri sendiri, tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah. Jadi terasa janggal jika pemerintah membekukan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Rasyid menduga terjadi kesalahpahaman dalam penyebutan. Menurutnya, yang dimaksud pemerintah kemungkinan adalah pihak pengelola pasar yang memiliki surat keputusan resmi dari dinas terkait, bukan forum pedagang.
Ia juga menegaskan bahwa forum pedagang telah memiliki legalitas organisasi, termasuk akta notaris, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas sebagai organisasi mandiri.
Menurutnya, dinamika internal yang terjadi dalam forum merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk adanya intervensi dari pihak luar.
“Kalau ada persoalan di dalam forum, itu bagian dari dinamika. Tidak bisa langsung diintervensi,” katanya. (*van)

















