Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPAN

SPPG Ditutup, DLH Balikpapan Ungkap Minimnya Kepatuhan Lingkungan Sejak Awal

134
×

SPPG Ditutup, DLH Balikpapan Ungkap Minimnya Kepatuhan Lingkungan Sejak Awal

Share this article
ad543813 0d23 42f7 9906 5866eeac88cb
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana.(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Penutupan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Balikpapan mengungkap persoalan mendasar, atas rendahnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan limbah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyebut pihaknya baru menerima laporan dari tujuh SPPG dalam sepekan terakhir, meski jumlah total fasilitas mencapai 18 titik.

“Sejak awal berdiri, mereka memang belum pernah berkoordinasi. Dari 18 itu, yang melapor ke kami baru tujuh SPPG,” ujarnya, di Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin, 13 April 2026.

Menurut Sudirman, kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar SPPG beroperasi tanpa komunikasi awal dengan DLH, padahal setiap kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah wajib melapor dan mengantongi persetujuan teknis.

Dalam aturan umum, pengelolaan limbah harus melalui mekanisme Persetujuan Teknis (Pertek) yang didahului dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL. Namun, untuk SPPG dalam program MBG, terdapat kebijakan khusus dari kementerian yang memberikan pengecualian.
“Untuk SPPG ini ada kebijakan, cukup dengan surat keterangan dan arahan teknis terkait IPAL,” jelasnya.

Meski ada kemudahan, kewajiban utama tetap harus dipenuhi, yakni penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Fasilitas ini penting untuk memastikan limbah cair dari aktivitas dapur tidak langsung mencemari lingkungan.

Sudirman menjelaskan, limbah seperti air cucian dan sisa minyak harus melalui proses penyaringan terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran terbuka. “Tidak boleh langsung ke drainase. Harus diolah dulu, misalnya minyak dipisahkan, baru air yang relatif bersih dibuang,” tegasnya.

Sejauh ini, DLH telah melakukan peninjauan lapangan terhadap beberapa SPPG yang mengajukan permohonan. Dari tujuh yang melapor, sebagian telah diperiksa dan diberikan surat keterangan serta arahan teknis sesuai ketentuan.

Namun secara umum, belum ada SPPG yang sejak awal berdiri langsung memenuhi standar pengelolaan limbah. Sudirman menduga, pelaporan baru dilakukan setelah adanya penutupan atau peringatan.

“Kami tidak akan tahu ada kegiatan itu kalau tidak ada laporan. Seharusnya dari awal sudah ada komunikasi seperti usaha lainnya, kayak perkantoran atau usaha apapun harus punya secara lingkungan,” katanya.

DLH menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi, sembari mendorong seluruh SPPG segera melengkapi kewajiban lingkungan. Langkah ini dinilai penting agar program pemenuhan gizi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *