Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Bupati Kukar Tegaskan Warga Kelas 3 Tak Perlu Bayar Iuran BPJS Kesehatan 

238
×

Bupati Kukar Tegaskan Warga Kelas 3 Tak Perlu Bayar Iuran BPJS Kesehatan 

Share this article
Ilustrasi Kartu BPJS.(Istimewa)
Ilustrasi Kartu BPJS.(Istimewa)
Example 468x60

KUKAR: Warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang memiliki KTP setempat dipastikan tidak perlu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 3 secara mandiri. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masih adanya laporan warga Kukar yang tetap membayar iuran BPJS kelas 3. Aulia menilai kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi.

“Laporkan ke saya kalau itu ada yang terjadi. Salah itu,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, seluruh warga Kukar yang terdaftar sebagai peserta kelas 3 telah ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini merupakan bagian dari kebijakan layanan berobat gratis cukup dengan menunjukkan KTP.

“Semua yang masuk ke kelas 3 itu dibayar oleh pemerintah. Jadi laporkan ke saya kalau masih ada warga Kutai Kartanegara yang membayar iuran BPJS kelas 3 selama KTP-nya Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Aulia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan kasus serupa. Pemerintah daerah, menurutnya, siap menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat.

“Lapor saja. Kalau perlu ada kontaknya, sampaikan ke kami nanti biar dihubungi segera,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kemungkinan masih adanya warga yang membayar iuran disebabkan oleh ketidaksinkronan data antarprogram PBI. Diketahui, terdapat beberapa skema PBI, yakni dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta yang dibiayai melalui APBD kabupaten.

Menurutnya, kondisi ini dapat menimbulkan celah atau “missing link” data, terutama saat terjadi perubahan kuota di tingkat pusat maupun provinsi yang belum terintegrasi dengan data kabupaten.

“Nah, bisa jadi ketika terjadi pengurangan kuota di tempat lain, baik itu PBI pusat maupun PBI provinsi, dan ini belum terekap di PBI kabupaten, di sinilah terjadi missing link. Makanya harus segera lapor,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi warga yang memiliki KTP Kutai Kartanegara, bukan bagi penduduk luar daerah yang tinggal sementara di wilayah tersebut.

“Pokoknya laporkan kepada kami kalau ada warga Kukar kelas 3 yang masih bayar sendiri. Tapi KTP-nya Kukar bukan yang hanya tinggal di sini,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *