BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai memperluas sosialisasi perubahan regulasi retribusi kebersihan ke seluruh kelurahan.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami aturan baru sebelum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 resmi diberlakukan.
Sekretaris DLH Balikpapan, Mustamin, mengatakan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian, termasuk kenaikan tarif retribusi sampah.
“Salah satu perubahan paling signifikan adalah penyesuaian tarif dari Rp3.000 menjadi Rp5.300,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Menurut Mustamin, penyesuaian tarif diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan kebersihan yang terus berkembang seiring pertumbuhan kota. Selain itu, DLH kembali menekankan pentingnya kedisiplinan warga dalam membuang sampah.
Jam pembuangan tetap berlaku pukul 18.00–06.00 WITA, dan warga diminta tidak membuang sampah pada siang hari. “Aturan ini untuk memastikan pengangkutan sampah lebih efektif dan lingkungan tetap terjaga,” jelasnya.
Ia mengingatkan kebiasaan sebagian warga yang membawa sampah saat berangkat kerja dan membuangnya di siang hari justru memicu tumpukan serta mengganggu kebersihan kota.
Hingga saat ini, DLH telah menyambangi tujuh kelurahan, dengan respons masyarakat yang beragam. Dalam forum itu, sejumlah Ketua RT menyampaikan berbagai keluhan dan usulan, mulai dari bak sampah yang sudah rusak, kapasitas TPS yang tidak lagi memadai hingga permintaan pemangkasan pohon yang menghambat mobilitas petugas.
Mustamin memastikan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan layanan kebersihan.
DLH menargetkan sosialisasi rampung hingga Desember 2025, memberi waktu bagi masyarakat dan perangkat pemerintah untuk menyesuaikan diri sebelum aturan diberlakukan secara penuh.
“Kami berharap aturan baru ini dapat mendorong kedisiplinan warga dan memperkuat sistem pengelolaan sampah kota. Dengan dukungan masyarakat, kualitas lingkungan kita bisa semakin baik,” tutupnya.
Perubahan regulasi ini menjadi langkah penting Kota Balikpapan, dalam memperkuat tata kelola kebersihan sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat dan tertata.(las)

















