Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPAN

Pemkot Balikpapan Fasilitasi Penyelesaian Tuntutan 158 Karyawan Terkait Gaji Belum Terbayarkan

295
×

Pemkot Balikpapan Fasilitasi Penyelesaian Tuntutan 158 Karyawan Terkait Gaji Belum Terbayarkan

Share this article
270da15f ef95 4921 a32c fe56c719c5f2
Pertemuan berlangsung di VIP Room Balai Kota Balikpapan, Senin (17/11/2025). (Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memfasilitasi pertemuan antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Balikpapan bersama para pekerja PT Changwon JO dan PT Era yang merupakan sub kontraktor di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP).

Guna mencari solusi atas tunggakan gaji karyawan yang belum terbayarkan. Pertemuan berlangsung di VIP Room Balai Kota Balikpapan, Senin (17/11/2025), dan turut dihadiri berbagai unsur terkait, termasuk Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, kepolisian, serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Balikpapan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menjelaskan bahwa persoalan utama yang dibahas adalah penyelesaian pembayaran gaji untuk 158 karyawan dengan nilai Rp1,48 miliar yang masih belum dipenuhi oleh pihak manajemen PT Changwon.

Menurut Bagus, persoalan ini sudah melalui proses kesepakatan pada 2 September 2025, di mana perusahaan menyanggupi pembayaran sisa kewajiban. Namun, setelah adanya pencairan tagihan, kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan sehingga buruh meminta dukungan pemerintah daerah.

“Mereka menanyakan apakah pemerintah kota dan DPRD dapat membantu memfasilitasi pelaksanaan kesepakatan itu, karena setelah tagihan dicairkan justru kewajiban tidak dibayarkan oleh manajemen PT Changwon,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, sempat disampaikan opsi agar persoalan dibawa ke pengadilan hubungan industrial. Namun, para pekerja keberatan karena pertimbangan proses persidangan yang panjang termasuk biaya yang tidak kecil.

Karena itu, para pekerja berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur mediasi pemerintah. Pemkot Balikpapan kini akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan pihak Pertamina dan manajemen proyek RDMP (Refinery Development Master Plan) Balikpapan.

“Kita berharap ini bisa menjadi entry point untuk menyelesaikan persoalan serupa yang masih terjadi di RDMP, terkait hak-hak karyawan yang belum dibayarkan setelah pekerjaan selesai,” tegas Bagus.

Selain upaya penyelesaian kasus, Pemkot Balikpapan juga mencatat pentingnya pendataan perusahaan yang terlibat dalam proyek RDMP Pertamina.

Bagus menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang bekerja di lingkungan proyek Pertamina harus melaporkan keberadaan, jumlah pekerja, dan lokasi kantor mereka kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan.

Hal ini dinilai penting agar pemerintah memiliki dasar mengawasi pemenuhan hak tenaga kerja, sekaligus memastikan kontribusi pajak perusahaan kepada daerah.

“Semua perusahaan yang terlibat di Pertamina harus melaporkan jumlah karyawannya, kantornya di mana, supaya jelas dan kami juga tahu bahwa mereka membayar pajak di Kota Balikpapan,” ujarnya.

Pemkot Balikpapan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan pihak terkait, untuk memastikan adanya penyelesaian konkret.

Bagus berharap, dengan keterlibatan lebih kuat dari Pertamina serta koordinasi lintas lembaga, polemik pembayaran hak pekerja dapat segera terselesaikan sehingga tidak kembali terulang di kemudian hari.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *