BALIKPAPAN: Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) senilai Rp129 miliar pada tahun 2025, bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi strategi menjaga daya beli dan kestabilan ekonomi daerah.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik, menilai langkah ini merupakan bentuk adaptasi fiskal yang cerdas. di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata-mata mengurangi pendapatan daerah, melainkan memastikan sirkulasi ekonomi masyarakat tetap bergerak.
“Ini bukan sekadar keringanan pajak. Pemerintah sedang menjaga agar roda ekonomi warga tetap berputar. Ketika daya beli masyarakat stabil, sektor usaha dan investasi juga ikut tumbuh,” ujar Japar Sidik, di Kantor DPRD Balikpapan pada hari Selasa (11/11/2025).
Dalam program ini, Pemkot Balikpapan menyesuaikan target penerimaan dari Rp283 miliar menjadi Rp154 miliar setelah stimulus senilai Rp129 miliar diberikan. Penyesuaian tersebut, kata Japar, mencerminkan keberanian pemerintah mengambil langkah strategis di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti.
“Ini kebijakan yang realistis dan berpihak. Pemerintah tidak memaksakan target penerimaan tinggi, tapi memilih melindungi ekonomi masyarakat terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, program semacam ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal daerah bisa berfungsi ganda menggerakkan ekonomi, sekaligus melindungi rakyat dari tekanan biaya hidup.
Japar juga mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan PBB P2 hingga Oktober 2025 sudah mencapai Rp149 miliar, atau sekitar 95 persen dari target yang disesuaikan. Capaian itu menunjukkan tingkat kepatuhan pajak yang tetap tinggi, meski pemerintah memberi keringanan.
“Justru dengan stimulus ini, warga merasa dihargai dan lebih percaya pada pemerintah. Dampaknya, kepatuhan meningkat dan penerimaan tetap optimal,” jelasnya.
Ia pun mengimbau warga untuk memanfaatkan program keringanan pajak ini sebelum batas waktu berakhir, agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh manfaat langsung dari kebijakan tersebut.
Kebijakan pengurangan PBB P2 ini menjadi bukti bahwa Pemkot Balikpapan mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan tanggung jawab sosial. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pencapaian pendapatan, tetapi juga pada pemulihan ekonomi warga pasca tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup.
“Dengan kebijakan seperti ini, pemerintah menunjukkan empati sekaligus komitmen untuk menjaga kepercayaan publik. Ini langkah yang layak dijadikan contoh bagi daerah lain,” tutup Japar.(las)

















