KUKAR- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah Resmi melantik sebanyak 170 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional dilingkungan Pemkab Kukar. Kegiatan bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar Jum’at (15/3/24).
Dalam pelantikan tersebut turut dihadiri Asisten I Ahmad Taufik Hidayat, Asisten II Ahyani Fadianur Diani, Asisten III Dafip Hariyanto dan para Kepala OPD Kukar.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan pelantikan ini dilakukan hampir di seluruh kabupaten itu ada restruktur organisasi, misalnya bidangnya di kembangkan dan ada yang dihilangkan. Pergantian nomenklatur jabatan juga disesuaikan.
Di Kukar banyak yang sudah menduduki jabatan karena ada perubahan nomenklatur jabatannya dengan struktur organisasi harus di kukuhkan. Ada juga yang promosi, rotasi dan mutasi. Jadi ini hanya kebutuhan organisasi
“Harapan kami bahwa penguatan dari sisi SDM nya juga bisa membawa percepatan terhadap program kegiatan atau peningkatan kinerja pemerintah kabupaten Kukar yang dilaksanakan oleh setiap organisasi perangkat daerah, Dinas, Badan di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun di tingkat Desa dan Kelurahan.” ungkap Edi .
Edi juga mengharapkan bahwa pejabat administrator, pengawas dan fungsional yang dikukuhkan hari ini harus cepat beradaptasi, karena ada bidang yang berubah nomenklatur juga berubah fungsinya. Bahwa memang kelihatan penyederhanaan tugas fungsi organisasi itu juga harus disikapi dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja.
“Semoga ini sebagai bagian penguatan organisasi dan pola pembinaan karir. Saya apresiasi banyak kerja yang sudah kami Capai di pemerintah kabupaten, tidak hanya dilokal, regional, bahkan nasional kategori nya sangat baik. Dan bagaimana nanti yang selalu saya sampaikan bahwa manfaat kepada masyarakat itu yang utama.” ujarnya
“Saya minta terus bagaimana evaluasi di Dinas badan itu bisa dilaksanakan dengan baik dan ukurannya tidak hanya sekedar normatif tapi ada ukuran secara hati nurani.” imbuhnya.
Semwntara Mopfiyanto Ramadhan, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kukar menambahkan kegiatan ini menindaklanjuti program kerja di BKPSDM itu terkait dengan perubahan nomenklatur dari pada perangkat daerah perubahan tataran dari eselon tiga dan 4 dan dasarnya tindaklanjuti dari Permendagri 90 tahun 2019.
Dimana proses perangkat daerah tersebut itu mengacu kepada perda nomor 3 sehingga penyusunan perangkat daerah itu perlu disesuaikan.
“Karena kalau tidak disesuaikan nanti posisi proses penganggaran karena mekanisme nya terpusat menggunakan SIPD. Karena SIPD itu seluruh daerah pasti menggunakan itu dalam proses pelaksanaan kegiatan, anggaran, maupun perencanaan nya.” bebernya.
Jadi pada dasar Pemda Kukar secara pro aktif dalam rangka menyesuaikan kebutuhan organisasi baik itu kebijakan dari pusat maupun kebutuhan organisasi.
Ia menambahkan ada opd yang di rampingkan salah satu contoh yang nyata di hadapi adalah Diskominfo yang semula ada dua utusan dari lima bidang ter merger menjadi empat bidang.
Dimana salah satu bidang itu sub bidang per sandian sekarang berubah menjadi bidang tersendiri. Jadi hal tersebut tidak luput dari proses menyesuaikan kodefikasi anggaran.
“Dengan adanya perubahan nomenklatur itu menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi maupun kebijakan dari kementrian pusat.” tutupnya .(adv/dk1)

















