Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Tagih Utang Berujung Parang, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Balikpapan Barat

153
×

Tagih Utang Berujung Parang, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Balikpapan Barat

Share this article
5c3b0b17 56d0 44ae b3bb 955436cd522c
Tersangka dan barang bukti aksi kekerasan di Kawasan Jalan Semoi, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat. (Foto: Ist/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Persoalan utang piutang berubah menjadi aksi kekerasan di Kawasan Jalan Semoi, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa (24/3/2026). Seorang pria berinisial FS (36) diamankan polisi setelah diduga membacok warga menggunakan parang.

Peristiwa yang sempat menghebohkan warga Balikpapan ini bermula saat korban berinisial SL bersama rekannya mendatangi pelaku untuk menagih utang.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Hendik Winarto, menjelaskan bahwa situasi yang awalnya hanya percakapan berubah menjadi tegang dan berujung kekerasan.

“Korban sempat menanyakan soal utang, namun hal itu justru memicu emosi pelaku. FS kemudian mengeluarkan parang,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Merasa terancam, korban dan rekannya berusaha melarikan diri. Namun nahas, korban terjatuh saat mencoba kabur. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk menyerang. “Pelaku menimpas kaki korban sebanyak dua kali menggunakan parang,” jelasnya.

 

ea7a98fd cb3e 40d7 95dc 4a321ce3535d 1

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sayatan di bagian lutut kiri. Meski sempat mencoba melawan dan merebut senjata, korban tidak berhasil meredam aksi pelaku yang semakin agresif.

Laporan terkait insiden ini tercatat dengan nomor LP/B/194/III/2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bersama tim dari Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik sederhana dapat berubah menjadi tindak pidana serius jika disikapi dengan emosi.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *