Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPAN

Sejarah Baru Agraria, Badan Bank Tanah Serahkan Sertipikat Hak Pakai di PPU

263
×

Sejarah Baru Agraria, Badan Bank Tanah Serahkan Sertipikat Hak Pakai di PPU

Share this article
05427c8c a8a5 4a4e 8d6e 2e4fefaa7c2f
Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat saat menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, di Kantor Bupati PPU, Kamis (25/9/2025).(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

PENAJAM PASER UTARA: Badan Bank Tanah mencatatkan sejarah baru dalam perjalanan agraria di Indonesia dengan menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Momentum ini menjadi tonggak bersejarah karena untuk pertama kalinya pembagian sertipikat dilakukan dengan skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Penyerahan sertifikat tanah tahap I ini diberikan kepada subjek reforma agraria terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B yang jumlahnya sebanyak 129 subjek. Dari total tersebut, penyerahan sertipikat hak pakai tahap awal diberikan kepada 23 subjek RA. Sementara untuk sisanya akan diterbitkan dan diserahkan secara bertahap.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada subjek penerima manfaat reforma agraria yang telah memberikan kepercayaan kepada Badan Bank Tanah.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan kepada rakyatnya.

“Melalui pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di wilayah PPU ini, maka fungsi Badan Bank Tanah telah mendapatkan porsi yang paripurna sesuai mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021,” ujar Parman di Kantor Bupati PPU, Kamis (25/9/2025).

Sementara itu, Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat mengatakan, melalui skema hak pakai subjek penerima manfaat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap. Celah penyalahgunaan tanah negara juga dapat diminimalkan, sehingga subjek penerima manfaat dapat terlindungi dari praktik mafia tanah.

Tidak hanya itu, setelah 10 tahun subjek penerima manfaat dapat meningkatkan status hak pakai mereka menjadi sertipikat hak milik. Mereka juga mendapatkan manfaat ekonomi dari kenaikan nilai tanah serta dapat dijadikan jaminan kredit.

“Hari ini kita mencatat sejarah baru agraria di Indonesia. Untuk pertama kalinya sertipikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah diserahkan kepada masyarakat. Tentu ini juga menjadi kado indah bagi subjek penerima manfaat di peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang,” ujarnya.

Hakiki menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati PPU dan ketua harian Kepala Kantor Pertanahan PPU beserta Forkopimda. “Khususnya juga kepada Kementerian ATR/BPN dan Kakanwil BPN Kalimantan Timur,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin mengapresiasi peran Badan Bank Tanah dalam melaksanakan komitmen reforma agraria. Ia berharap langkah positif ini dapat menjadi titik balik dalam mensejahterakan masyarakat.

“Pembagian sertifikat tanah dengan skema hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah ini merupakan terobosan bersejarah. Masyarakat di PPU kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, sekaligus menjadi bagian dari program Reforma Agraria nasional. Kami percaya langkah ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga aset negara tetap terlindungi,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu implementasi nyata Reforma Agraria yang dijalankan oleh Badan Bank Tanah sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 64 Tahun 2025.

Dengan adanya penyerahan sertipikat tanah di PPU, Badan Bank Tanah telah menorehkan sejarah baru dalam perjalanan agraria di Indonesia, menjadikan tanah negara bukan sekadar aset, tetapi sumber kehidupan dan kesejahteraan bersama.

Sebagai informasi, Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola dan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka menciptakan ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Salah seorang penerima sertifikat, Sutrisno mengungkapkan rasa syukurnya atas legalitas yang kini dimiliki. Lahan yang ditempati selama lebih dari 15 tahun sempat masuk dalam kawasan pembangunan jalan tol IKN. Namun, melalui program reforma agraria, masyarakat akhirnya memperoleh kepastian hak.

“Alhamdulillah semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik. Sertifikat yang kami terima ini seluas 1.700 meter persegi. Sesuai perjanjian, lahan tersebut baru bisa diambil alih kembali pada tahun 2055,” tutupnya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *