KUKAR : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan, kewajiban pembayaran utang daerah kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp820 miliar.
Pembahasan penyelesaian utang tersebut telah dilakukan secara intensif guna mempercepat realisasi pembayaran sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa pemerintah daerah menargetkan pelunasan utang dapat direalisasikan sebelum momentum Lebaran. Langkah ini dinilai penting untuk membantu para rekanan dan pelaku usaha memenuhi kewajiban mereka kepada karyawan, terutama dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Target kami ini bisa terbayarkan sebelum hari raya. Karena kita paham rekanan dan pelaku badan usaha juga harus memberikan THR kepada karyawan dan membayarkan hak-hak mereka. Oleh karena itu, kami ingin memastikan semuanya bisa terbayarkan sebelum hari raya,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, penyelesaian utang daerah bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas fiskal daerah. Dengan pembayaran yang tepat waktu, perputaran ekonomi di Kukar diharapkan meningkat, terutama menjelang Hari Raya yang biasanya diikuti dengan lonjakan konsumsi masyarakat.
Pembahasan terkait skema dan mekanisme pembayaran dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta melibatkan pihak Bankaltimtara. Saat ini, proses penyelesaian telah memasuki tahap pelengkapan dokumen administrasi sebagai bagian dari prosedur pencairan.
Pemkab Kukar optimistis seluruh tahapan dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti. Pemerintah daerah juga memastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan target penyelesaian sebelum Hari Raya, Pemkab Kukar berharap kepercayaan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah tetap terjaga serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. (*van)

















