KUKAR: Pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi pasar dipastikan tetap dapat berdagang dan memperoleh kios di Pasar Semi Modern Tangga Arung. Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar), Sayid Fathullah.
“Masih tetap bisa berdagang dan mendapatkan kios,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Ia mengungkapkan, total tunggakan retribusi pasar yang tercatat tidak hanya berasal dari Pasar Tangga Arung, tetapi juga dari sejumlah pasar lain di Kukar, seperti Pasar Mangkurawang, Anggana, dan Loa Kulu, dengan total mencapai Rp12 miliar.
Meski demikian, Disperindag Kukar memberikan kebijakan kepada pedagang untuk tetap beraktivitas dengan skema pembayaran tunggakan secara bertahap. Kebijakan ini diambil karena sebagian pedagang telah menunjukkan itikad baik dengan mulai melakukan pembayaran.
“Dengan sistem mencicil dan adanya komitmen pedagang untuk melunasi sampai batas waktu sesuai perjanjian antara pemerintah daerah dan pedagang,” jelasnya.
Kebijakan pembayaran tunggakan secara angsuran tersebut berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, realisasi penerimaan PAD dari sektor retribusi pasar disebut telah melampaui target.
“Target PAD tahun ini Rp800 juta, dan saat ini sudah terkumpul Rp1,6 miliar. Itu termasuk tambahan dari pembayaran tunggakan,” sebutnya.
Untuk besaran retribusi, Ia menjelaskan bahwa pedagang Pasar Semi Modern dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Kukar, yakni Rp600 per meter persegi dikalikan dengan luas kios. Rata-rata retribusi yang dibayarkan pedagang setiap bulan sekitar Rp110 ribu.
Ia menegaskan, seluruh pembayaran retribusi wajib dilakukan langsung melalui Bankaltimtara dan tidak diperkenankan melalui petugas pasar maupun pihak tertentu.
“Pembayaran retribusi langsung ke Bankaltimtara, tidak boleh melalui petugas pasar atau oknum tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pedagang untuk tertib membayar retribusi karena pengelolaannya diawasi langsung oleh Kejaksaan serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Oleh karena itu, pedagang wajib memiliki rekening Bankaltimtara agar pembayaran retribusi langsung masuk ke kas daerah,” pungkasnya. (*van)

















