SAMARINDA:Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, Bahkan Kaltim siap menjadi percontohan KLA.
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat Gubernur Kaltim Prof Dr.Drs Akmal Malik M.Si usai memaparkan Kondisi Kota Layak Anak (KLA) di Kaltim, Kepada Monitoring Terpadu Pelaksanaan Kota Layak Anak dari Kementerian/Lembaga terkait, di Ruang Rapat Bina Bangsa Badan Kesbangpol Kaltim, Kamis,11 Juli 2024.
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, kegiatan Monitoring Terpadu Pelaksanaan Kota Layak Anak dari Kementerian/Lembaga terkait sangat bagus, namun jangan sampai terjebak pada langkah-langkah normatif saja.
“Kita sampaikan dan tawarkan tadi, Provinsi Kaltim siap menjadi percontohan bagaimana treatment (perlakuan) perlindungan terhadap anak,” tandasnya.
Mewujudkan kota layak anak lanjut Akmal Malik, memerlukan suatu sistem dan komitmen, tetapi yang lebih penting bagaimana adalah bagaimana tata kelolanya, bagaimana melibatkan banyak pamangku kepentingan terhadap penyelesaiannya.
“Pendekatannya tidak hanya Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DKP3A) saja, tetepi diperlukan kerjasama dan kolaborasi dengan dinas dan lembaga terkait lainnya, tetapi harus masuk semua, dan harus jelas siapa, dan melakukan apa ?,” kata Akmal Malik.
Dalam kegitan Monitoring Terpadu Pelaksanaan Kota Layak Anak, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Pribudiarta Nur Sitepu, menyampaikan paparan Penyelenggaraan Evaluasi KLA Tahun 2023 Provinsi Kaltim.
Pribudiarta Nur Sitepu antara lain mengatakan, bahwa UUD 1945 menyebutkan bahwa anak wajib dipastikan tumbuh, berkembang dengan baik, dan terlindungi dari kekerasan dan kemiskinan, karena itu ada dua indeks, yaitu indeks pemenuhan hak anak dan indeks perlindungan anak,” kata Pribudiarta Nur Sitepu.
Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Woro Srihastuti, antara lain menyampaikan dalam penilain KLA antara daerah satu dengan daerah lainnya jangan disamakan, karena daerah memiliki demografi, sosial budaya dan hal lainnya pasti berbeda-beda.
“Makanya penilaian katagori KLA maupun metodenya harus dirubah dan diperbaiki, penialiannya tidak fair,,” ujarnya.
Dalam kegaiatan tersebut juga dilakukan tanya jawab terkait dengan pelaksanaan KLA, dan tampak hadir Tenaga Ahli Utma KSP, Erlinda.Yosi Diani Tresna dari Bappenas, Kepala DKP3A Kaltim, Kepala BKKBN Kaltim, serta perwakilan Dinas instansi terkait.(mar)

















