KUKAR: Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih mencari skema aturan yang tepat, untuk mengatur keberadaan keramba di aliran Sungai Mahakam. Hingga kini, aktivitas budidaya ikan menggunakan keramba disebut belum memiliki payung hukum.
Kepala DKP Kukar, Muslik, mengatakan pemerintah daerah masih mengkaji mekanisme legalitas yang sesuai agar aktivitas budidaya tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan dengan sektor lain yang memanfaatkan Sungai Mahakam.
“Sejauh ini kami belum melegalkan secara khusus karena dasar hukumnya masih kami bahas, termasuk mekanisme dan aturannya itu masih kami upayakan,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, saat ini DKP Kukar baru sebatas memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha budidaya ikan keramba.
Sementara untuk regulasi teknis terkait penempatan maupun pengelolaan keramba di badan sungai masih dalam tahap pembahasan lintas sektor.
Muslik menjelaskan, penyusunan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak karena menyangkut fungsi Sungai Mahakam sebagai jalur transportasi air yang juga berada dalam kewenangan sektor perhubungan.
“Karena keberadaan keramba ini ada kaitannya dengan lalu lintas sungai dan sektor perhubungan, jadi perlu pembahasan bersama agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang sungai,” jelasnya.
DKP Kukar saat ini terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyusun skema regulasi yang dinilai aman dan tidak merugikan masyarakat pembudidaya ikan.
Pemerintah berharap nantinya aktivitas keramba tetap dapat mendukung ekonomi warga, namun tetap tertata dan sesuai aturan yang berlaku. (*van)

















