Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

Demo di DPRD Kukar, TRC PPA Kaltim Desak Penutupan Permanen Ponpes di Tenggarong Seberang

249
×

Demo di DPRD Kukar, TRC PPA Kaltim Desak Penutupan Permanen Ponpes di Tenggarong Seberang

Share this article
TRC PPA Kalimantan Timur melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Kantor DPRD Kukar, Menuntut Ponpes Tenggarong Sebrang di Tutup Permanen. (Irvan/dutakaltimnews.com)
TRC PPA Kalimantan Timur melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Kantor DPRD Kukar, Menuntut Ponpes Tenggarong Sebrang di Tutup Permanen. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (15/6/2026).

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak penutupan permanen sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang setelah pimpinan pondok tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 12 santriwati.

Kuasa hukum korban sekaligus perwakilan TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan kasus yang terjadi bukanlah peristiwa pertama di pondok pesantren tersebut.

“Ini bukan kali pertama. Ini sudah yang kesekian kalinya, bahkan kejadian seperti ini sudah berlangsung cukup lama. Karena itu kami datang ke DPRD untuk meminta pertanggungjawaban terkait pengawasan yang selama ini tidak berjalan maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD Kukar sebelumnya telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan bahkan membentuk tim ad hoc untuk menangani persoalan serupa.

“Faktanya muncul lagi kasus yang jauh lebih ekstrem dan diduga dilakukan oleh pimpinan pondok tersebut. Karena itu kami meminta DPRD tidak hanya berhenti pada pembentukan tim, tetapi memastikan pengawasan berjalan dan kasus ini benar-benar dituntaskan,” tegasnya.

Selain menyampaikan tuntutan, TRC PPA Kaltim juga membawa dokumen fakta integritas yang diharapkan dapat ditandatangani anggota DPRD sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal kasus tersebut.

Sudirman juga menyoroti minimnya langkah yang dilakukan berbagai pihak dalam mencegah terulangnya kasus serupa. Ia meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pondok pesantren serta memperkuat mekanisme perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan.

“Jangan hanya merespons ketika kasus sudah mencuat. Yang lebih penting adalah langkah-langkah setelahnya agar tidak ada lagi korban,” katanya.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah kepolisian yang terus berkoordinasi dengan pihaknya dalam proses penanganan kasus tersebut.

“Koordinasi dengan kepolisian berjalan baik. Penyidikan sudah berjalan sejak laporan dibuat dan kami terus mendapatkan perkembangan terkait proses yang sedang berlangsung,” ungkapnya.

Menanggapi aspirasi massa, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan seluruh tuntutan yang disampaikan menjadi kegelisahan bersama masyarakat Kukar.

Menurutnya, kasus yang kembali mencuat menjadi bukti kuat bahwa keberadaan pondok pesantren tersebut perlu dievaluasi secara serius.

“Ini bukan lagi sekali terjadi, sudah dua kasus yang mencuat. Bahkan banyak laporan masyarakat yang selama ini tidak berani disampaikan secara terbuka. Dua kasus ini sudah menjadi bukti bahwa pesantren tersebut tidak boleh lagi dipertahankan,” katanya.

Yani menegaskan DPRD Kukar akan membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna guna mengambil keputusan terkait rekomendasi penutupan pondok pesantren dimaksud.

“Kami akan melakukan paripurna untuk mengambil keputusan terkait rekomendasi yang akan diberikan. Walaupun kewenangan penutupan ada pada Kementerian Agama, DPRD sebagai representasi masyarakat berkewajiban menyampaikan rekomendasi berdasarkan aspirasi yang berkembang,” ujarnya.

Ia berharap proses penyusunan rekomendasi dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat setelah dilakukan koordinasi dan pengumpulan data pendukung.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah menghentikan pengalokasian anggaran yang berkaitan dengan pondok pesantren tersebut apabila nantinya rekomendasi penutupan permanen telah diterbitkan.

“Kalau masih ada anggaran yang berkaitan dengan pesantren itu, ke depan tidak perlu lagi dikucurkan. Kecuali hak-hak yang memang harus diselesaikan, seperti tenaga pengajar atau kebutuhan yang masih menjadi kewajiban sebelum penutupan dilakukan,” jelasnya.

Meski mendukung penutupan, DPRD tetap meminta pemerintah memperhatikan nasib para santri, tenaga pendidik, dan pekerja yang terdampak agar hak-hak mereka tetap terlindungi.

“Pada intinya, kami berharap Kementerian Agama tidak lagi mempertimbangkan hal lain. Kita bersepakat bahwa langkah terbaik adalah penutupan sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi,” tutupnya. (*van)

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *