KUKAR: Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait kompensasi lahan dan tanaman warga yang terdampak kegiatan pertambangan PT Mitra Indah Lestari (MIL). RDP berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar pada Senin (13/10/2025).
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Wandi, menjelaskan bahwa persoalan lahan di Kelurahan Handil Baru dan Senipah, Kecamatan Samboja ini sebenarnya telah berulang kali dilaporkan ke DPRD sejak tahun 2023. Ia mengatakan, permasalahan tersebut sudah pernah ditangani oleh Komisi III dan Komisi IV DPRD Kukar, namun belum menemukan solusi hingga kini.
“Permasalahan ini sudah lama. Hanya saja, belum ada titik temu karena berkaitan dengan status lahan. Kalau dari sisi perusahaan, mereka punya legalitas yang jelas. Sedangkan kelompok tani tidak memiliki legalitas formal, hanya berdasarkan surat keterangan dari kesultanan tahun 2014,” ujar Wandi.
Menurutnya, lahan yang menjadi sengketa berkisar antara 8 hingga 10 hektare, namun tidak seluruhnya dikelola oleh pihak perusahaan. DPRD memberikan waktu satu minggu bagi kedua pihak untuk melakukan komunikasi dan mencari solusi secara kekeluargaan.
“Kami dari Komisi I memberikan waktu satu minggu agar pihak perusahaan dan kelompok tani bisa berkomunikasi langsung. Kalau dalam waktu itu belum ada kesepakatan, kami akan memanggil kembali untuk RDP lanjutan,” tegas Wandi.
Sementara itu, perwakilan kelompok tani, Sugiani, mengungkapkan bahwa lahan yang mereka kelola berada di dua kelurahan, yakni Handil Baru dan Senipah. Ia bersama sekitar 54 kepala keluarga telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2016 untuk menanam sawit, buah-buahan, pisang, singkong, dan sayur-mayur.
Namun pada November 2023, PT MIL masuk ke area kebun mereka dan melakukan aktivitas penambangan yang merusak tanaman warga.
“Kami sudah mencoba melapor ke Polsek Samboja dan kecamatan, tapi ditolak karena kami tidak punya legalitas lahan. Padahal kami punya bukti tanam tumbuh sejak 2016,” ujarnya.
Sugiani mengatakan pihaknya sempat meminta bantuan kepada organisasi masyarakat LPDKTK, untuk menghentikan aktivitas alat berat perusahaan di lokasi. Aksi itu sempat membuat kegiatan penambangan berhenti sementara, namun kemudian kembali berlanjut.
“Setelah kami adukan ke DPRD, barulah aktivitas itu dihentikan lagi. Kami berharap ada solusi yang adil. Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta ganti rugi tanaman tumbuh sebagai sumber penghidupan kami,” tutur Sugiani.
Ia menambahkan, lahan yang terdampak mencakup sekitar 10 hektare lebih, dengan enam petani yang keberatan kebunnya rusak akibat aktivitas tambang.
“Kami hanya ingin tanaman kami diganti, karena itu sumber hidup kami,” ucapnya.
DPRD Kukar melalui Komisi I menegaskan akan terus memantau proses mediasi antara pihak perusahaan dan kelompok tani. Bila dalam waktu satu minggu belum ditemukan titik temu, RDP akan dijadwalkan ulang untuk mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.(*van)