Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Baru Dua Jam Motor Hilang, Terduga Pelaku Curanmor di Loa Janan Berhasil Diamankan

236
×

Baru Dua Jam Motor Hilang, Terduga Pelaku Curanmor di Loa Janan Berhasil Diamankan

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Loa Janan)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Loa Janan)
Example 468x60

KUKAR: Jajaran Polsek Loa Janan, Kabupaten mengamankan seorang pria berinisial S (28) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Soekarno Hatta Km 11, RT 14, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanega (Kukar) Rabu (14/10/2026).

Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver bernomor polisi KT 2843 NG beserta kuncinya. Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2026.

Kapolsek Loa Janan, IPTU Danang Wahyu Rahardika, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan korban bernama Agus Suwarno (45), yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di rumah kontrakan.

bb curanmor loa janan

Berdasarkan kronologi kejadian, korban memarkir sepeda motornya sekitar pukul 13.30 WITA. Namun, sekitar pukul 15.15 WITA, korban mengetahui kendaraan tersebut telah hilang dan melihat sepeda motornya dibawa oleh terduga pelaku.

Mengetahui kejadian itu, korban langsung berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan kata “maling”. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Loa Janan untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari terduga pelaku beserta kendaraan yang dilaporkan hilang,” ujarnya.

Dengan bantuan masyarakat, petugas akhirnya mengamankan S (28) bersama sepeda motor tersebut di Jalan Widyagama RT 1, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, sekitar pukul 16.18 WITA.

Artinya, terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari dua jam sejak kejadian. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Loa Janan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Danang menjelaskan, selain mengamankan sepeda motor dan kuncinya, petugas turut menyita satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Honda Scoopy bernomor polisi KT 2843 NG atas nama Rahma Imam Ramadhan.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Loa Janan. Saat ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga melakukan pengembangan guna mendukung proses penyidikan.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian biasa.

Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, termasuk memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan pengaman kendaraan, serta segera melapor apabila terjadi tindak pidana. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Loa Janan,” pungkasnya. (Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *