KUKAR: Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Prof. Dr. Ir. Ince Raden, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) segera menuntaskan persoalan hibah aset yang berkaitan dengan pengembangan kampus.
Kepastian status aset dinilai penting untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan, akreditasi, serta pengembangan program studi di perguruan tinggi tersebut.
Ince menegaskan, kejelasan legalitas dan status kepemilikan aset menjadi salah satu faktor penting bagi Unikarta untuk mengakses bantuan pendanaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Tanpa dokumen dan bukti kepemilikan yang jelas, kampus akan kesulitan memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
“Kalau kita ingin mendapatkan dana dari pemerintah pusat, yang ditanyakan itu asetnya mana dan bukti asetnya mana. Begitu juga ketika kita ingin meningkatkan akreditasi, bukti kepemilikan aset menjadi hal penting,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas penyelesaian aset Unikarta Senin (12/10/2026).
Ia mengaku, pihak kampus berhati-hati dalam mengelola persoalan tersebut karena menyangkut pertanggungjawaban hukum dan pemeriksaan aset.
Menurutnya, kejelasan status aset akan memberikan kepastian bagi pengelola yayasan maupun pihak universitas dalam mengembangkan institusi pendidikan.
Ince meminta seluruh pihak terkait, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD), tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Ia menyebut, pembahasan mengenai penyelesaian aset telah dilakukan beberapa kali, tetapi belum menghasilkan kepastian yang diharapkan.
“Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai setiap kali rapat kita kembali membahas masalah yang sama, sementara penyelesaiannya tidak kunjung tuntas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah terhadap perkembangan Unikarta. Menurut Ince, meskipun pengelolaan perguruan tinggi swasta berada di bawah yayasan, pemerintah daerah tetap dapat berperan dalam mendukung kemajuan pendidikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran historis dalam mendorong perkembangan pendidikan tinggi di Kukar. Karena itu, dukungan terhadap Unikarta dinilai menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah.
Ince berharap Unikarta dapat berkembang menjadi perguruan tinggi yang diperhitungkan, tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga lebih luas. Dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, kampus tersebut diharapkan mampu membuka lebih banyak program studi sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
“Kami ingin Unikarta terus maju. Ke depan, kami berharap dapat mengembangkan berbagai program studi, seperti teknik sipil, arsitektur, teknologi informasi, dan bidang lainnya. Namun, semua itu membutuhkan fasilitas serta dukungan yang memadai,” katanya.
Ia menambahkan, pihak universitas telah memiliki sejumlah dokumen terkait proses penataan aset yang dibahas sejak beberapa tahun lalu. Karena itu, ia berharap proses penyelesaian tidak kembali diulang dari awal, melainkan dilanjutkan berdasarkan dokumen dan hasil pembahasan sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Eko Bagus Sampurno, menjelaskan bahwa aset yang berkaitan dengan rencana pembangunan gedung Unikarta tercatat memiliki luas tanah sekitar 17 hektare berdasarkan dua pencatatan aset.
Menurutnya, aset tanah tersebut memiliki nilai perolehan sekitar Rp3 miliar. Selain itu, terdapat satu pencatatan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) berupa bangunan gedung pendidikan permanen yang belum selesai, dengan nilai tercatat sekitar Rp75,6 miliar.
Eko menjelaskan, pada 6 September 2023, BPKAD juga pernah menyampaikan alternatif pemanfaatan aset tersebut kepada bupati. Usulan itu muncul sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset daerah yang belum dimanfaatkan.
Namun, ia menegaskan bahwa status pengguna barang atas aset tersebut masih berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Oleh karena itu, penjelasan mengenai kondisi fisik bangunan, penyelesaian konstruksi, serta usulan penyelesaian status aset harus terlebih dahulu disampaikan oleh perangkat daerah yang berwenang.
“Posisi kami di BPKAD saat ini siap memfasilitasi setiap proses administrasi penatausahaan maupun pemanfaatan aset, setelah ada usulan resmi dan evaluasi teknis dari Disdikbud selaku pengguna barang,” jelasnya.
Ia menyatakan, proses selanjutnya perlu mengikuti mekanisme dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.
Penyelesaian persoalan aset tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka jalan bagi pengembangan fasilitas pendidikan Unikarta. Dengan demikian, aset yang telah tercatat dalam administrasi pemerintah daerah dapat ditangani secara jelas dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (and)

















