Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Komnas HAM : Keterbukaan Informasi Publik Bagian dari HAM

210
×

Komnas HAM : Keterbukaan Informasi Publik Bagian dari HAM

Share this article
Penyuluh Sosial Komnas HAM, TR. Arafah, saat mewakili Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh. (Dok: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
Penyuluh Sosial Komnas HAM, TR. Arafah, saat mewakili Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh. (Dok: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
Example 468x60

BANDA ACEH — Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Akses masyarakat terhadap informasi tidak hanya menjadi prasyarat bagi terpenuhinya hak untuk berpendapat dan berekspresi, tetapi juga memperkuat partisipasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Penyuluh Sosial Komnas HAM, TR. Arafah, saat mewakili Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh dalam Diskusi Publik bertema “Keterbukaan Informasi Publik sebagai Pilar Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel: Menjamin Hak Publik serta Menguatkan Penyelesaian Sengketa Informasi” yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Debat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (KDFH USK), Selasa, 29 September 2026.

Dalam diskusi yang berlangsung di Aula Mootcourt Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala tersebut, Arafah menyampaikan materi bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik sebagai Hak Asasi Manusia”. Ia menjelaskan bahwa hak atas informasi memiliki keterkaitan erat dengan hak untuk berpendapat dan berekspresi.

“Terpenuhinya hak atas informasi akan menjamin pelaksanaan hak untuk berpendapat dan berekspresi secara optimal,” ujar Arafah.

Menurutnya, informasi juga memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat.

Hak atas Informasi Dijamin Konstitusi

Arafah menjelaskan, hak atas informasi memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Hak tersebut mencakup hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan berbagai saluran yang tersedia. Jaminan atas hak informasi juga diperkuat melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam pemenuhan hak tersebut, negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap orang dapat memperoleh informasi. Badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan atau proporsional, serta melalui mekanisme yang sederhana.

“Untuk informasi yang dikecualikan, pembatasannya harus bersifat ketat dan terbatas,” kata Arafah.

Ia juga menekankan pentingnya penyediaan akses informasi melalui media yang mudah dijangkau masyarakat. Kemudahan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga akses fisik dan budaya. Hal ini diperlukan agar pemenuhan hak atas informasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Keterbukaan Informasi Perkuat Partisipasi dan Pengawasan

Dalam konteks pemenuhan HAM, Arafah menjelaskan bahwa Komnas HAM memiliki peran dalam memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk aspek yang berkaitan dengan hak atas informasi.

Peran tersebut sejalan dengan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

Menurut Arafah, keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Keterbukaan juga mendukung pengawasan publik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Namun, Arafah mengingatkan bahwa hak atas informasi bukan merupakan hak yang bersifat mutlak. Pada prinsipnya, informasi publik terbuka dan setiap orang memiliki hak untuk memperolehnya. Akan tetapi, terdapat informasi tertentu yang dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian tersebut harus memiliki dasar hukum dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Melalui diskusi publik tersebut, Komnas HAM Aceh mendorong penguatan pemahaman bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari pemenuhan HAM. Akses terhadap informasi menjadi salah satu unsur penting yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, menyampaikan pendapat, sekaligus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Keterbukaan informasi pada akhirnya menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan Masyarakat.

 

(Sumber: komnasham.go.id)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *