KUKAR: Masyarakat Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendatangi Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, Kamis (1/10/2026).
Kedatangan masyarakat tersebut untuk menyampaikan tuntutan terkait kewajiban PT Niagamas Gemilang, khususnya mengenai realisasi pembangunan kebun plasma yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan audiensi di ruang rapat Disbun Kukar.
Pertemuan turut dihadiri Camat Loa Kulu, Kapolsek Loa Kulu, Danramil Loa Kulu, perwakilan PT Niagamas Gemilang, Kepala Desa Sungai Payang, serta pengurus Koperasi Payang Sejahtera.
Perwakilan masyarakat sekaligus Ketua Koperasi Payang Sejahtera, Yusuf, mengatakan tuntutan masyarakat pada dasarnya meminta perusahaan memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan pembangunan kebun plasma sebagaimana tercantum dalam izin dan kesepakatan kerja sama.
Menurutnya, pembangunan kebun plasma di Desa Sungai Payang hingga kini masih menyisakan kekurangan sekitar 294 hektare.
“Intinya kami dari pihak masyarakat, saya mewakili masyarakat sebagai Ketua Koperasi, menuntut pemenuhan kewajiban PT Niagamas Gemilang. Sesuai izin yang diberikan pemerintah, ada beberapa poin yang menjadi kewajiban perusahaan, terutama terkait pembangunan plasma,” ujarnya.
Ia menyebut, dari kebutuhan pembangunan plasma yang telah disepakati, masih terdapat sekitar 294 hektare yang belum terbangun di wilayah Desa Sungai Payang.
“Untuk Sungai Payang sendiri masih kurang kurang lebih 294 hektare yang sampai saat ini belum dibangun di wilayah desa,” katanya.
Yusuf juga menyinggung kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat antara masyarakat, koperasi, pemerintah desa dan PT Niagamas Gemilang.
Menurutnya, pada September 2023 telah dilakukan pertemuan yang menghasilkan berita acara terkait pemenuhan pembangunan kebun plasma.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, realisasi pembangunan plasma tersebut belum sepenuhnya terlaksana.
Persoalan itu kemudian kembali dibahas karena masyarakat masih menunggu kepastian mengenai pelaksanaan pembangunan maupun kewajiban perusahaan lainnya.
“Pada pertemuan September 2023, kami sudah membuat berita acara terkait pemenuhan plasma dan ada kesepakatan. Tetapi sampai sekarang kesepakatan tersebut belum sepenuhnya terealisasi,” jelasnya.
Selain persoalan pembangunan lahan plasma, Ia mengatakan masih terdapat hal lain yang menjadi perhatian masyarakat, yakni pembayaran atau kompensasi yang berkaitan dengan keterlambatan realisasi pembangunan plasma.
Ia mengaku pihak koperasi belum memperoleh kepastian mengenai nilai pembayaran yang masih menjadi persoalan karena masih menunggu keputusan dari pihak manajemen perusahaan.
“Kalau mengacu pada nilai, kami juga belum mendapatkan nilai yang pasti. Kami masih menunggu keputusan dari manajemen,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan kepastian agar masyarakat Desa Sungai Payang memiliki kejelasan mengenai kapan pembangunan kebun plasma dapat benar-benar direalisasikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar menjelaskan, pihaknya dalam audiensi tersebut berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan masyarakat, koperasi, pemerintah desa dan perusahaan.
Ia menerangkan, berdasarkan perjanjian yang dibuat sebelumnya, terdapat kesepakatan bahwa dalam jangka waktu tiga tahun, pemerintah desa, koperasi dan perusahaan bersama-sama mencari lahan untuk pembangunan kebun plasma.
“Dalam perjanjian itu, perusahaan berkewajiban mendahulukan pembiayaan untuk pencarian dan pengadaan lahan, kemudian pembiayaan tersebut diserahkan kepada pemerintah desa,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan muncul karena lahan yang sebelumnya telah ditemukan belum dapat direalisasikan pembiayaannya oleh perusahaan.
Kondisi tersebut kemudian membuat harga tanah mengalami kenaikan dibandingkan nilai yang tercantum dalam kesepakatan sebelumnya.
Dalam audiensi, kata Samsiar, PT Niagamas Gemilang bersedia menyesuaikan pembiayaan apabila terjadi perubahan harga lahan.
“Yang pertama, untuk pembiayaan pengadaan lahan sudah tidak ada masalah. Perusahaan bersedia menyesuaikan dengan kondisi harga tanah,” ujarnya.
Namun, masih terdapat satu persoalan yang belum menemukan kesepakatan, yakni mengenai nilai uang tunggu selama masyarakat menunggu realisasi pembangunan kebun plasma.
Samsiar mengatakan, pihak pemerintah tidak dapat secara langsung mengubah isi perjanjian yang baru saja disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Kalau perjanjian sudah dibuat dan ditandatangani kedua pihak, pemerintah tidak boleh mengintervensi untuk mengubah isinya. Kalau ada yang perlu dimusyawarahkan, kami bisa memfasilitasi,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, PT Niagamas Gemilang diberikan waktu selama dua pekan untuk memberikan jawaban terkait permintaan tambahan uang tunggu yang diajukan masyarakat.
Samsiar menambahkan, untuk sementara pihak perusahaan masih berpegang pada isi perjanjian yang telah disepakati bersama.
“Untuk uang tunggu, belum ada kesepakatan. Mereka meminta tambahan, sedangkan perusahaan masih mengacu pada perjanjian yang sudah ditandatangani. Kita tunggu jawaban perusahaan dalam dua minggu ke depan,” pungkasnya. (Van)

















