Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Sidang Lanjutan Mantan Kasat Narkoba Kukar, Saksi Meringankan Dihadirkan

210
×

Sidang Lanjutan Mantan Kasat Narkoba Kukar, Saksi Meringankan Dihadirkan

Share this article
Suasana persidangan lanjutan mantan Kasat Narkoba Polres Kukar di Pengadilan Negeri Tenggarong. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Suasana persidangan lanjutan mantan Kasat Narkoba Polres Kukar di Pengadilan Negeri Tenggarong. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Persidangan perkara yang menjerat mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong , Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang diajukan pihak terdakwa sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan satu orang saksi meringankan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keterangan saksi antara lain berkaitan dengan sejumlah hal yang dinilai dapat mendukung pembelaan terdakwa.

Selain saksi, majelis hakim juga melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Sejumlah pertanyaan diajukan untuk menggali lebih jauh keterangan yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Dr. Artha Ario Putranto, bersama dua hakim anggota, Enni Riestiana dan Hendro Sismoyo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Gatot Subratayuda menjelaskan, kehadiran saksi meringankan merupakan bagian dari hak terdakwa dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.

Menurutnya, pemeriksaan pada sidang kali ini tidak hanya berfokus pada saksi yang dihadirkan terdakwa, tetapi juga mencakup pendalaman keterangan terdakwa berdasarkan proses pemeriksaan sebelumnya.

“Terdakwa hari ini menghadirkan saksi yang meringankan, kemudian majelis juga melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dari pihak penuntut umum sebelumnya sudah menyampaikan keterangan sejumlah saksi, dan persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan,” ujar Gatot usai persidangan.

Saksi yang dihadirkan pihak terdakwa kemudian dimintai keterangan terkait beberapa hal, mulai dari rekam jejak atau prestasi terdakwa selama menjalankan tugas, metode penimbangan, hingga alat tes narkotika yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap terdakwa.

Sementara itu, JPU kembali mencocokkan sejumlah keterangan terdakwa dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pendalaman tersebut mencakup beberapa informasi yang sebelumnya muncul dalam rangkaian pemeriksaan saksi.

Salah satu bagian yang didalami berkaitan dengan perubahan sikap terdakwa setelah menjabat sebagai Kasat Narkoba pada Desember 2025. JPU menyinggung sejumlah informasi, termasuk unggahan status media sosial bernada galau pada Maret.

Informasi tersebut kemudian dikaitkan dengan periode ketika muncul pembahasan mengenai pemesanan narkotika yang menjadi salah satu materi dalam perkara.

JPU juga menelusuri perubahan kebiasaan terdakwa berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa pada persidangan sebelumnya.

Salah satu informasi yang didalami berkaitan dengan kebiasaan terdakwa yang sebelumnya disebut tidak menyukai asap rokok. Namun, dalam perkembangan berikutnya, muncul informasi mengenai perubahan kebiasaan tersebut, termasuk keterangan yang dikaitkan dengan bio pada akun media sosial terdakwa.

Selain persoalan tersebut, JPU turut menggali alasan terdakwa membeli etomidate. Dalam pemeriksaan di persidangan, terdakwa menerangkan bahwa pembelian barang tersebut berawal dari rasa penasaran.

Barang itu kemudian disebut dibeli karena terdakwa ingin memilikinya dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Meski sejumlah poin telah didalami dalam persidangan, seluruh keterangan yang muncul masih menjadi bagian dari proses pembuktian.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Persidangan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan. (Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *