SUMUT – Aksi empat pria yang mengaku sebagai anggota polisi dan menganiaya seorang warga hingga meninggal dunia terjadi di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam aksinya, para pelaku bahkan menggunakan pistol mainan untuk mengancam korban.
Polsek Medan Tembung telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial FAW dan HP. Mereka diamankan di Jalan Kali Serayu, Percut Sei Tuan, pada Sabtu, (12/08/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, (11/09/2026). Saat itu, korban berinisial S sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Percut Sei Tuan sebelum dihadang oleh para pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang mengatakan, para pelaku mengaku sebagai petugas kepolisian saat menghentikan korban.
“Korban dihadang oleh keempat pelaku. Mereka mengaku sebagai petugas kepolisian, kemudian mengancam dan menganiaya korban,” kata Parulian, Selasa, (15/09/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kondisi kritis dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Parulian menjelaskan, para pelaku sebelumnya menduga korban membawa narkoba. Mereka kemudian menghadang dan menggeledah korban dengan tujuan mengambil barang terlarang yang diyakini dibawanya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, korban ternyata tidak membawa narkoba. Meski demikian, penganiayaan tetap dilakukan.
“Mereka menduga korban membawa narkoba dan ingin menguasainya. Setelah digeledah, ternyata korban tidak membawa apa-apa,” jelasnya.
Selain menganiaya korban, para pelaku juga mengambil ponsel milik S sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi telah mengamankan satu pucuk pistol mainan yang digunakan para pelaku untuk mengancam korban.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran. Polisi telah memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian.
(Sumber: tribratanews.polri.go.id)

















