Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Desak Kementerian ATR/BPN Segera Tuntaskan Status HGU PT Kalpataru

211
×

DPRD Kukar Desak Kementerian ATR/BPN Segera Tuntaskan Status HGU PT Kalpataru

Share this article
Suasana RDP DPRD Kukar Terkait Persoalan HGU di Kukar (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Suasana RDP DPRD Kukar Terkait Persoalan HGU di Kukar (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak pemerintah pusat segera memberikan kepastian terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalpataru. Persoalan tersebut kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Rabu (26/8/2026).

RDP digelar untuk membahas tindak lanjut persoalan status, pemanfaatan, serta penyelesaian HGU PT Kalpataru yang masih menyisakan sejumlah persoalan di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pihaknya telah mendengarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan bersama pemerintah setempat, mulai dari kecamatan, desa, hingga kelurahan.

Menurutnya, salah satu persoalan utama yang perlu segera diselesaikan adalah status HGU yang masih melekat, sementara izin usaha perusahaan telah dicabut.

“Kami menginginkan ada percepatan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, karena izinnya sudah tidak aktif lagi dan sudah dicabut,” ujar Ahmad Yani.

Ia menilai, keberadaan HGU tersebut perlu segera mendapatkan kepastian hukum karena sebagian besar kawasan telah dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas, termasuk permukiman dan perkebunan.

DPRD Kukar juga meminta agar proses penyelesaian HGU tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah berada di kawasan tersebut.

Ahmad Yani menyebut, terdapat masyarakat yang memiliki lahan plasma, kerja sama sebelumnya, tanah yang belum dibebaskan, hingga lahan yang telah memiliki sertifikat tetapi berada di atas kawasan HGU.

“Yang punya hak-hak di sana tetap harus dipertahankan. Tidak boleh diambil alih oleh siapa pun karena itu adalah milik masyarakat dan harus kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain persoalan pertanahan, DPRD Kukar turut menyoroti berbagai persoalan perizinan dan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kelompok usaha PT Kalpataru.

Menurut Ahmad Yani, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Untuk itu, DPRD Kukar berencana meminta pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persoalan yang ada, termasuk untuk menentukan langkah terbaik terhadap keberlanjutan status HGU.

“Kami membutuhkan pertimbangan, apakah nanti meminta kepada pemerintah Kabupaten atau pemerintah Republik Indonesia agar HGU-nya dicabut atau tetap dipertahankan,” katanya.

Di sisi lain, DPRD Kukar juga membuka opsi investasi baru sebagai salah satu solusi apabila berbagai persoalan yang ada tidak dapat diselesaikan.

Ahmad Yani menyebut, kawasan HGU yang luasnya sekitar 78 ribu hektare masih memiliki potensi untuk dikembangkan. Namun, investor baru yang masuk harus memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi kendala.

“Kita harap ada investasi baru yang berminat dalam rangka menyelesaikan semua problem itu, tetapi bukan lagi Kalpatarunya. Ada investasi baru yang mampu menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.

Ia mengatakan, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah HGU tersebut telah diagunkan kepada Bankaltimtara. Kondisi itu membuat penyelesaian kawasan membutuhkan investasi besar serta investor yang memiliki kemampuan finansial dan teknis.

“Memang butuh investasi besar, butuh investor yang handal yang bisa menyelesaikan masalah ini,” tambah Ahmad Yani.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar Samsiar menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PT Kalpataru sejak izin perusahaan diterbitkan.

Pembinaan tersebut dilakukan selama bertahun-tahun. Setelah melalui proses evaluasi dan pemberian sejumlah peringatan, pemerintah daerah kemudian merekomendasikan pencabutan izin.

Samsiar menjelaskan, pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak serta-merta menghapus status HGU. Karena itu, meskipun IUP telah dicabut, status HGU atas tanah tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau secara hukum, tidak ada hak lagi perusahaan melakukan operasi seperti itu. Walaupun hak tanahnya masih ada, yaitu hak guna usaha, untuk operasional tidak ada,” jelas Samsiar.

Ia menegaskan, pemerintah daerah telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dan Kementerian ATR/BPN.

Namun, karena kewenangan terkait status HGU berada di pemerintah pusat, pihaknya bersama DPRD Kukar akan kembali mendorong percepatan penyelesaian melalui kementerian terkait.

“Kesimpulannya, kita akan menindaklanjuti yang dulu dan memperkuat kembali langkah-langkah untuk mempercepat apa yang harus dilakukan pemerintah,” ujarnya.

Samsiar menyebut, salah satu hal yang akan diperkuat adalah data mengenai kondisi faktual di kawasan HGU, termasuk keberadaan permukiman, sertifikat masyarakat, serta kebun milik masyarakat.

Data tersebut akan disiapkan bersama perangkat daerah terkait sebagai bahan untuk disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.

“Ranahnya sudah di sana. Di pemerintah daerah tidak ada lagi. Jadi, ranahnya semua di pemerintah pusat, terutama Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *