JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace). Hal itu dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajakmarketplaceditunda hingga 31 Oktober 2026. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
Dengan demikian, kata Inge, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Selain itu PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” ujar Inge.
Penundaan implementasi kebijakan itu sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8), menyatakan alasan menunda implementasi pemungutan pajak melalui marketplace tersebut, karena menantikan terlebih dahulu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan.
“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujar Purbaya.
Sebagai upaya implementasi PMK 37/2025, DJP telah menunjuk empat perusahaan marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Meski demikian, pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.
Menanggapi hal itu, Shopee Indonesia menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis pukul 00.00 WIB. Shopee masih menunggu informasi resmi dari DJP terkait pengembalian PPh Pasal 22 yang telah dipungut sebelumnya.
“Shopee akan menginformasikan kembali setelah mendapatkan informasi dari DJP,” tulis pernyataan Shopee.
(Sumber: republika.co.id)

















