Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

MK Putuskan Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

237
×

MK Putuskan Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

Share this article
Viktor Santoso Tandiasa Kuasa Hukum Pemohon saat mendengarkan sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang Jasa Layana Telekomunikasi, Kamis (23/07) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas/Ifa).
Viktor Santoso Tandiasa Kuasa Hukum Pemohon saat mendengarkan sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang Jasa Layana Telekomunikasi, Kamis (23/07) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas/Ifa).
Example 468x60

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Putusan tersebut mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (23/7/2026), menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penetapan tarif oleh penyelenggara telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perlindungan terhadap sisa kuota perlu ditegaskan secara eksplisit agar memberikan kepastian hukum, baik bagi penyelenggara telekomunikasi maupun pengguna jasa.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies.

Menurut Mahkamah, internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga kebijakan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan komersial operator. Negara juga harus memastikan adanya perlindungan yang adil terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi.

MK menilai perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator dapat menyediakan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lainnya sesuai kebutuhan pelanggan.

Selain itu, Mahkamah menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, antara lain akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.

Adies juga menegaskan pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kondisi ekonomi masyarakat.

Namun, setiap penyesuaian tarif harus tetap berlandaskan prinsip perlindungan konsumen serta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.

Mahkamah juga meminta penyelenggara telekomunikasi meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta didukung kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota.

Selain itu, operator diwajibkan menyediakan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, serta melakukan evaluasi layanan secara berkala.

Dalam pertimbangannya, MK mencatat Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama para operator pada prinsipnya tidak keberatan terhadap penguatan perlindungan konsumen.

Mereka bahkan telah menyampaikan solusi berupa penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan sisa kuota, mekanisme pengaduan, serta peningkatan kualitas layanan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar oleh konsumen.

Menurutnya, pembayaran paket data memberikan hak kepada pengguna untuk menikmati manfaat layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, manfaat ekonomi dari sisa kuota yang belum digunakan harus memperoleh perlindungan hukum agar tidak dihapus secara sepihak tanpa informasi yang memadai, pilihan layanan yang layak, maupun perlindungan yang proporsional.

Hal tersebut dinilai penting untuk menjamin hak milik dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

 

(Sumber : mkri.id)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *