Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Sidang Perdana Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Digelar Hari Ini

216
×

Sidang Perdana Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Digelar Hari Ini

Share this article
Mantan kepala seksi intelijen cukai penindakan dan penyidikan direktorat jenderal bea dan cukai, budiman bayu prasojo, (Dok.Tempo.co)
Mantan kepala seksi intelijen cukai penindakan dan penyidikan direktorat jenderal bea dan cukai, budiman bayu prasojo, (Dok.Tempo.co)
Example 468x60

JAKARTA: Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap impor barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan.

Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC, Orlando Hamonangan.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Rizal terdaftar dengan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Sisprian dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dan Orlando dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa majelis hakim yang menangani ketiga perkara tersebut dipimpin Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan hakim anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap.

KPK menduga total suap yang diterima para tersangka mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, sebuah jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. Total nilai gratifikasi nonuang tersebut mencapai sekitar Rp1,84 miliar.

Suap itu diduga diberikan untuk mempermudah proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan, sehingga proses pemasukan barang ke Indonesia berjalan lebih lancar.

Sementara itu, tiga terdakwa dari pihak pemberi suap, yakni pemilik Blueray Cargo, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, telah lebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan kini menunggu putusan yang dijadwalkan dibacakan pada 10 Juli 2026.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada John Field disertai denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa dari pihak pemberi suap diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Sumber Tempo.co)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *