KUKAR: Meski telah berulang kali ditindak melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan gerobaknya disita, sejumlah pedagang yang melanggar aturan yang berjualan di fasilitas umum di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih nekat kembali berjualan. Kondisi ini dinilai terjadi karena pemilik usaha yang sama terus membuat gerobak baru untuk kembali beroperasi.
Meski demikian, Satpol PP memastikan akan terus melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, mengatakan pihaknya tetap melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. Menurutnya, yang berbeda bukan pemilik usahanya, melainkan orang yang berjualan menggunakan gerobak tersebut.
“Yang berbeda itu orangnya, tetapi gerobaknya sama. Artinya pemilik atau bosnya tetap sama. Setelah gerobaknya disita, mereka membuat gerobak baru lagi,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan Satpol PP akan terus menjalankan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pedagang kembali melanggar, gerobaknya akan kembali disita dan diproses melalui sidang tipiring.
Rasidi mengungkapkan sepanjang tahun 2026 pihaknya belum dapat melaksanakan sidang tipiring karena terdampak efisiensi anggaran. Saat ini tidak ada alokasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Anggaran untuk tipiring memang nihil tahun ini. Tetapi hal itu tidak mengurangi semangat kami untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan sesuai tugas dan kewenangan yang kami miliki,” katanya.
Terkait sanksi, Rasidi menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 mengatur denda maksimal sebesar Rp2 juta bagi pelanggar. Bahkan bagi pelanggaran yang dilakukan berulang kali, denda dapat meningkat hingga Rp3 juta.
Meski demikian, besaran denda tersebut dinilai belum cukup memberikan efek jera. Berdasarkan hasil penindakan di lapangan, banyak pedagang mengaku mampu memperoleh pendapatan yang jauh lebih besar setiap harinya.
“Dari informasi yang kami peroleh saat penindakan, ada yang mendapatkan penghasilan Rp2 juta sampai Rp3 juta per hari. Bahkan ada juga yang mengaku membawa pulang Rp1 juta hingga Rp2 juta dalam sehari,” ungkapnya.
Menurut Rasidi, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat para pedagang tetap nekat kembali berjualan meski sudah beberapa kali ditindak.
Satpol PP memastikan akan terus melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang. Ia juga menyebut regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses revisi bersama DPRD dan Bagian Hukum.
Setelah perda yang baru disahkan, Satpol PP berharap dukungan media untuk membantu menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan pedagang semakin meningkat.

















