KUKAR: Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan praktik penyetruman maupun peracunan ikan di wilayah perairan Kukar.
Laporan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas maupun melalui layanan darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Benedict Jaya, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan karena merusak ekosistem perairan.
“Untuk penyetruman ikan, kami sudah banyak melakukan kegiatan bersama dinas terkait bahwa tindakan tersebut tidak boleh dilakukan dan memang dilarang. Apabila masyarakat menemukan adanya kegiatan penyetruman, baik di wilayah Tenggarong, Tenggarong Seberang, maupun wilayah lainnya di Kukar, silakan segera diinformasikan kepada kami,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan darurat 110 maupun langsung kepada personel Satpolairud. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan bisa melalui jalur komunikasi 110 ataupun kepada anggota Satpolairud. Kami akan berusaha maksimal memberikan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku penyetruman ikan. Tahun lalu kami juga sudah pernah memproses kasus penyetruman ikan karena aktivitas tersebut sangat mengganggu kelestarian ekosistem ikan di perairan kita,” jelasnya.
Terkait sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku, AKP Benedict menyampaikan pihaknya masih akan memastikan kembali ketentuan pasal terbaru yang mengatur tindak pidana tersebut.
Sementara itu, mengenai laporan praktik peracunan ikan, ia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan yang diterima di wilayah Tenggarong. Namun, laporan terkait dugaan penggunaan racun ikan pernah ditemukan di wilayah Kecamatan Kota Bangun, tepatnya di Desa Pela.
Satpolairud Polres Kukar berharap peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya perairan dengan tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan serta segera melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. (dk)

















