Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Kukar Siapkan Strategi Hadapi Penghapusan Guru Honorer 2027

321
×

Kukar Siapkan Strategi Hadapi Penghapusan Guru Honorer 2027

Share this article
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah.(Irvan/dutakaltimnews.com)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah.(Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Menjelang diberlakukannya kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi memperbolehkan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan berbagai strategi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan di tengah ancaman kekurangan tenaga pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bukan serta-merta menghentikan peran guru non-ASN saat ini. Justru, kata dia, kebijakan itu memberikan perlindungan hingga akhir tahun 2026.

“Surat edaran itu sudah kami konfirmasi ke BGTK, dan pada prinsipnya melindungi tenaga guru non-ASN hingga Desember 2026 agar hak-haknya tetap terpenuhi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Menghadapi masa transisi, Pemkab Kukar kini memprioritaskan pembukaan formasi ASN untuk tenaga pendidik, mengingat kebutuhan guru di sekolah negeri masih cukup tinggi.

“Kita sedang mendorong agar formasi ASN guru bisa dibuka, karena kondisi kita memang kekurangan tenaga pengajar,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan skema alternatif berupa Penyedia Jasa Layanan Pendidikan (PJLP). Skema ini memungkinkan tenaga pengajar direkrut melalui sistem e-katalog dengan mekanisme pengadaan jasa.

“Untuk masa transisi, kami mengkaji skema seperti yang diterapkan di Balikpapan, di mana guru direkrut melalui e-katalog sesuai kebutuhan sekolah,” katanya.

Dalam skema tersebut, tenaga pengajar diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akan dikontrak sebagai penyedia jasa. Sistem ini masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Menurut Heriansyah, hal ini penting untuk menjaga keseimbangan anggaran daerah, mengingat belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen.

“Dengan skema ini, penggajian tidak masuk belanja pegawai, melainkan barang dan jasa, sehingga tetap sesuai regulasi keuangan daerah,” ungkapnya.

Adapun untuk standar penghasilan, Pemkab Kukar merencanakan besaran yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK), yakni sekitar Rp3,9 juta per bulan.

“Perhitungannya selama 13 bulan, termasuk THR, BPJS, dan jaminan kesehatan lainnya,” tambahnya.

Meski menyiapkan skema alternatif, Pemkab Kukar tetap berkomitmen memperjuangkan status tenaga non-ASN agar bisa diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK maupun PNS.

“Kita tetap upayakan agar mereka bisa masuk dalam skema PPPK atau PNS ketika formasi tersedia, sesuai kebijakan pusat,” tegasnya.

Ia pun mengimbau para guru honorer untuk tidak panik menghadapi perubahan kebijakan tersebut.

“Tidak perlu khawatir berlebihan, karena hingga akhir 2026 hak-hak tetap dilindungi. Yang penting sekarang menyiapkan diri, baik administrasi maupun kompetensi,” pesannya.

Ke depan, Pemkab Kukar juga membuka peluang kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta sebagai bagian dari solusi jangka panjang, menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

“Yang jelas, kebutuhan guru di Kukar masih tinggi. Ini yang sedang kita tata agar kualitas pendidikan tetap terjaga,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *