Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Didemo dan Didesak Mundur, Ahmad Yani Beri Tanggapan

329
×

Didemo dan Didesak Mundur, Ahmad Yani Beri Tanggapan

Share this article
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, akhirnya angkat bicara menanggapi tuntutan ratusan massa dari tiga aliansi organisasi masyarakat (ormas) yang menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kukar, Senin (4/5/2026).

Dalam aksi demonstrasi tersebut, tiga aliansi ormas menyampaikan sembilan tuntutan, dengan salah satu tuntutan utama yakni mendesak Ahmad Yani untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar.

Menanggapi hal tersebut, Yani menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi tersebut.

“Kita terima aspirasi. Nanti akan kita cross-check terkait pernyataan dan tuntutan mereka, apakah sesuai atau tidak dengan apa yang kami kerjakan,” ujarnya.

Namun demikian, Yani mempertanyakan dasar tuntutan yang meminta dirinya mundur dari jabatan. Menurutnya, pengunduran diri seharusnya didasarkan pada adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

“Alasannya apa dulu? Mundur itu kan ketika kami tidak bekerja sesuai dengan perintah undang-undang,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini dirinya merasa tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat mencederai jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar. Ia juga menegaskan bahwa posisinya diperoleh melalui mekanisme yang sah, termasuk mandat partai politik dan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Sesuai dengan tanggung jawab, tidak bisa di tengah jalan saya menyerahkan mandat tanpa ada kesalahan atau pelanggaran yang mencederai tugas dan fungsi saya sebagai Ketua DPRD,” jelasnya.

Yani juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap mengedepankan proses hukum dalam menyikapi berbagai persoalan.

“Jangan mudah disulut atau diprovokasi. Negara kita negara hukum, jadi biarlah semua berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan,” katanya.

Ia menegaskan, jika memang terdapat dugaan pelanggaran, maka harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

“Kalau memang tidak sesuai, tentu harus ada putusan pengadilan dan bukti-bukti yang cukup yang menyatakan kami lalai atau melakukan pelanggaran,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *