Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Polda Kaltim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi dalam 30 Hari

73
×

Polda Kaltim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi dalam 30 Hari

Share this article
7130a8ed ff5a 420a b545 d6145e33e751
Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo memimpin Konferensi Pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Kamis, 30 April 2026.(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana di sektor Minyak dan Gas (Migas), khususnya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dalam kurun waktu 30 hari terakhir.

Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polresta dan Polres di wilayah Kaltim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dibentuk untuk menangani penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Dalam 30 hari, kami berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan total puluhan tersangka dan barang bukti BBM bersubsidi mencapai 20.867 liter,” ujarnya, saat Konferensi Pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Kamis, 30 April 2026.

Dari total kasus yang diungkap, Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani 4 laporan polisi dengan 4 tersangka. Polresta dan Polres jajaran turut mengungkap kasus di berbagai wilayah, antara lain Balikpapan, Samarinda, Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu.

Barang bukti yang diamankan meliputi 15.765 liter pertalite; 5.102 liter solar dengan Total 20.867 liter BBM subsidi dan 113 barcode atau kartu pengisian BBM.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit kendaraan roda dua; 15 unit kendaraan roda empat; 5 unit kendaraan roda enam; 3 tangki modifikasi; 10 pompa (alcon); 19 drum; 559 jerigen dan sejumlah selang, ponsel, pelat nomor, serta dokumen perusahaan

Para pelaku diketahui menggunakan modus berulang dengan memanfaatkan banyak barcode atau kartu BBM subsidi secara bergantian di SPBU. BBM yang dibeli kemudian ditampung menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi agar dapat menampung dalam jumlah besar.

6ec7b744 6acc 4c8f b1cd 253308b5d116

Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke jerigen, drum, hingga toren untuk dikumpulkan sebelum didistribusikan kembali secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan, praktik ini sudah berlangsung hampir satu tahun,” ungkap Bambang.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Kaltim menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Koordinasi juga dilakukan dengan Pertamina Patra Niaga untuk memantau penggunaan barcode.

Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi melalui layanan kepolisian 110. “Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengisian BBM, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *