BALIKPAPAN: Dugaan penyalahgunaan dana pembiayaan di sektor bisnis batu bara mulai terkuak. Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan dari PT PPA Finance. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Balikpapan, Rabu (11/3/2026).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana pembiayaan yang diterima perusahaan tersebut.
“Kami hari ini menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AA. Yang bersangkutan merupakan Direktur PT BSP sebagai pihak debitur dalam pembiayaan dari PT PPA Finance,” ujar Donny kepada media.
Kasus ini berawal dari pengajuan pembiayaan oleh PT Bara Surya Perkasa kepada PT PPA Finance pada 2017. Saat itu perusahaan mengajukan dana sebesar Rp20 miliar untuk kebutuhan modal kerja dan investasi.
Pada periode 2018 hingga 2019, nilai pembiayaan tersebut kembali bertambah sebesar Rp4 miliar. Dengan demikian total dana yang diterima perusahaan mencapai sekitar Rp24 miliar.
Dana tersebut rencananya digunakan untuk kegiatan perdagangan atau trading batu bara. Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi bahwa penggunaan dana tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan awal pengajuan pembiayaan.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp31 miliar.
Penyidik juga menemukan adanya keterkaitan aliran dana dengan sejumlah perusahaan afiliasi yang diduga terlibat dalam pengelolaan pembiayaan tersebut.
“Saat ini kami masih menelusuri aliran dana, penggunaan dana, serta pemanfaatan pembiayaan tersebut dan salah satu perusahaan yang berkaitan juga akan kami mintai keterangan,” jelas Donny.
Kejari Balikpapan memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, serta pendalaman terhadap keterangan tersangka.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari pihak pemberi pembiayaan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Pihak pemberi pembiayaan tentu ada proses persetujuan hingga pencairan dana. Ini juga menjadi bagian yang kami dalami dalam proses penyidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Indonesia serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia mengenai penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.(las)

















