KUKAR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi terkait bantuan operasional sekolah kabupaten (BOSKAP) untuk perlengkapan sekolah peserta didik baru jenjang SMP.
Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Disdikbud Kukar pada Selasa (30/9/2025) dan dihadiri seluruh perwakilan SMP se-Kukar.
Plt. Kabid SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada sekolah mengenai peraturan bupati nomor 35 tahun 2025 serta Surat Keputusan (SK) terkait alokasi dana yang diterima peserta didik.
“Dalam sosialisasi ini kami menjelaskan proses mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban, baik kepada sekolah maupun kepada komite sekolah,” ujarnya.
Bantuan perlengkapan sekolah yang disalurkan menyesuaikan dengan program Bupati Kukar, meliputi seragam nasional, batik sekolah, seragam olahraga, hingga seragam pramuka. “Kami memfokuskan bantuan pada seragam sekolah, yang diberikan lengkap satu setel untuk setiap siswa,” tambah Emy.
Jumlah SMP penerima bantuan terdiri dari 109 SMP negeri dan 52 SMP swasta. Untuk sekolah negeri, dana bantuan telah dicairkan pada Jumat lalu dan langsung disalurkan ke sekolah masing-masing. Sementara itu, untuk sekolah swasta masih menunggu perubahan RKA sebelum pencairan dilakukan.
Dana bantuan disalurkan dalam bentuk uang kepada sekolah, kemudian dikelola sesuai mekanisme yang sudah dijelaskan dalam sosialisasi. Mekanisme tersebut mencakup keterlibatan orang tua maupun koperasi sekolah apabila ada kebutuhan yang sudah didahulukan.

“Untuk tindak lanjut, laporan penggunaan dana ini akan dilakukan sama seperti pelaporan BOSKAP lainnya, melalui Unit Tim Supervisi BOS (UTSB),” jelas Emy.
Peserta sosialisasi mencapai sekitar 530 orang, terdiri dari kepala sekolah, bendahara BOSKAP, serta komite sekolah. Agar lebih efektif, kegiatan ini dibagi dalam dua gelombang.
Total anggaran yang digelontorkan untuk bantuan perlengkapan sekolah jenjang SMP mencapai Rp16,22 miliar, dengan alokasi sekitar Rp1,8 juta per peserta didik. Sekolah diminta menyesuaikan penggunaan dana dengan standar harga yang telah ditentukan.
Kami berharap penyaluran dan pengelolaan BOSKAP perlengkapan sekolah ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga dapat benar-benar bermanfaat bagi peserta didik baru di Kukar.(*van)