BALIKPAPAN: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam dua lokasi berbeda pada Sabtu (25/10/2025), hasil dari pengembangan laporan Sat Samapta Polresta Balikpapan.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, mengungkapkan kedua pelaku ditangkap dalam waktu berdekatan di lokasi yang berbeda, dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 20 gram.
“Kedua pelaku diamankan di dua lokasi terpisah. Satu di parkiran Hotel Maxone, kawasan MT Haryono, dan satu lagi di wilayah Batu Ampar. Saat ini keduanya telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Safaruddin, Senin (27/10/2025).
Penangkapan pertama terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, tepatnya di parkiran Hotel Maxone sekitar pukul 10.00 WITA. Pelaku berinisial SYA (49), warga Graha Indah, Balikpapan Utara, ditangkap setelah petugas menerima laporan melalui layanan darurat 110 tentang adanya keributan di lokasi tersebut.
Saat petugas mendatangi tempat kejadian, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun setelah diamankan, hasil penggeledahan badan dan kendaraan pelaku mobil Suzuki Baleno putih DN 1030 IW ditemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram yang disimpan dalam kotak rokok bekas merek MBS Manggo warna kuning.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Kota Samarinda seharga Rp150 ribu. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Tak lama berselang, tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Jalan AMD Projakal, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, sekitar pukul 10.30 WITA. Pelaku berinisial AT (31), warga Mekar Sari, Balikpapan Tengah, ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 20,33 gram, 1 kotak rokok merah, 1 lembar tisu putih, dan 1 unit HP Oppo A3s warna merah.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AT merupakan pengedar dan residivis kasus narkotika pada tahun 2014 yang baru bebas pada 2019. Kepada petugas, pelaku mengaku sabu tersebut diambil atas perintah seseorang berinisial OL, dengan imbalan berupa bonus sabu untuk dipakai sendiri.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
Kasihumas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, kita kembali berhasil menyelamatkan calon korban dari bahaya narkoba. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor dan ikut memerangi peredaran narkotika di Balikpapan,” ungkapnya.
Selama proses penangkapan, kedua pelaku diamankan tanpa insiden dan situasi di lapangan terkendali. Barang bukti kini telah disita untuk penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Balikpapan.(las)

















