Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Polresta Balikpapan Musnahkan 63,63 Gram Sabu dari Dua Kasus Narkotika

107
×

Polresta Balikpapan Musnahkan 63,63 Gram Sabu dari Dua Kasus Narkotika

Share this article
57fe46c1 299d 45af bf31 491006e029cf
Satresnarkoba Polresta Balikpapan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 63,63 gram, di Ruang Satresnarkoba lantai 2 Gedung Utama Polresta Balikpapan, pada Selasa (21/10/2025). (Foto: Ist)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan, kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 63,63 gram hasil ungkap dua kasus tindak pidana narkotika.

Pemusnahan digelar pada Selasa (21/10/2025) di Ruang Satresnarkoba lantai 2 Gedung Utama Polresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kelandasan Ulu, Balikpapan Selatan.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan serta upaya transparansi kepada publik.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari dua perkara narkotika, dengan total sabu yang dimusnahkan seberat 63,63 gram,” ujar AKP Safarudin.

Kasus pertama terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor 165/X/2025/SPKT Resnarkoba Polresta Balikpapan dengan tersangka berinisial DW alias P, yang ditangkap pada 1 Oktober 2025 di pinggir Jalan Ahmad Yani, RT 08, Kelurahan Gunung Sari, Balikpapan Tengah.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 43,73 gram. Dari jumlah tersebut, 43,73 gram dimusnahkan, 6,1 gram dikirim ke Puslabfor untuk uji laboratorium, dan 1 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan.

Sementara kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 169/X/2025/SPKT Resnarkoba Polresta Balikpapan, dengan tersangka RI alias R, yang ditangkap pada 6 Oktober 2025 di kawasan BTN Gunung IV, RT 38, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat.

Dari tangan pelaku diamankan enam paket sabu dengan total berat 23,34 gram. Sebanyak 19,87 gram dimusnahkan, 0,03 gram dikirim ke Puslabfor, dan 1 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

AKP Safarudin menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan. “Pemusnahan ini bagian dari prosedur hukum dan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Balikpapan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menambahkan bahwa pengungkapan dua kasus ini sekaligus menyelamatkan banyak orang dari potensi bahaya narkoba.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor, jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Silakan hubungi Call Center 110 Polresta Balikpapan. Bersama, kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini, Polresta Balikpapan menegaskan kembali komitmennya, untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat di Kota Balikpapan.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *