Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Polresta Balikpapan Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Jenderal Sudirman

140
×

Polresta Balikpapan Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Jenderal Sudirman

Share this article
548b2da7 8c44 49d2 8f6e c600b086086b
Barang bukti yang berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. (Foto:Ist)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RS (25) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi warga.

“Benar, kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama RS,” ujar Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, mewakili Kasat Narkoba, Sabtu (25/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,59 gram, yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok bekas Marlboro filter dan kotak bermotif kotak-kotak. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu buah timbangan digital; satu bundle plastik klip bening kosong, dua buah sendokan dari sedotan plastik warna hitam dan hijau; satu unit handphone Vivo Y21 warna silver dan uang tunai Rp300 ribu, diduga hasil penjualan sabu.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di kamar yang ditempati RS di kawasan Klandasan Ilir, dan menemukan perlengkapan lain yang digunakan untuk menakar dan mengemas sabu.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Kampung Baru, Balikpapan Barat, dengan harga sekitar Rp750 ribu. Sabu itu rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Pelaku mengakui membeli sabu tersebut untuk dijual kembali. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Balikpapan, untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Safaruddin.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah melapor. Mari bersama-sama terus memerangi narkoba yang merusak generasi muda. Bila mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Pamata Call Center 110 Polresta Balikpapan, layanan ini gratis,” tegasnya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *