KUKAR: Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur, menyayangkan pencabutan kartu wartawan CNN Indonesia oleh Biro Pers Sekretariat Presiden.
Ketua Forum Pimred SMSI Kaltim, Endro S Efendi mengungkapkan, tindakan tersebut merupakan preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia dan tidak sepatutnya terjadi di era demokrasi saat ini.
“Kebebasan pers adalah hak yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers. Apabila terdapat perbedaan pandangan atau keberatan terhadap pemberitaan media, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, hak jawab, maupun Dewan Pers, bukan dengan langkah-langkah yang berpotensi menghalangi kerja jurnalistik,” ungkap Endro, melalui rilise resmi Forum Pimred SMSI Kaltim, Senin (29/9/2025).
Pihaknya juga mengingatkan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian bersama hingga ke tingkat daerah. Para kepala daerah di Kalimantan Timur, baik gubernur, bupati maupun wali kota, diharapkan turut menjaga suasana yang kondusif agar kebebasan pers tetap terjamin, sehingga hubungan antara pemerintah dan media dapat berjalan sehat, terbuka, dan saling menghormati.
“Sebagai bagian dari pilar demokrasi, pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Untuk itu, kami menegaskan bahwa menjaga kebebasan pers sama artinya dengan menjaga demokrasi dan kepercayaan publik,” tandasnya.(*)