KUKAR: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyoroti keberadaan angkutan umum berbentuk kendaraan roda tiga atau bajaj yang mulai terlihat beroperasi di wilayah Tenggarong. Hingga saat ini, operasional kendaraan tersebut diketahui belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kukar, Ahmad Junaidi, mengatakan pihaknya belum menerima laporan maupun pengajuan perizinan terkait operasional angkutan tersebut.
“Memang ada terlihat di lapangan angkutan sewa khusus berbentuk motor bajaj yang beroperasi di Tenggarong. Namun sampai sekarang belum ada laporan atau pengajuan resmi yang masuk ke kami,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, setiap kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum wajib melalui proses administrasi serta uji kelayakan sebelum diperbolehkan beroperasi. Namun hingga kini, Dishub Kukar belum menerima permohonan izin dari pihak mana pun.
“Belum ada permohonan izin ataupun pengajuan resmi yang masuk. Artinya kendaraan tersebut belum melalui proses perizinan maupun uji kelayakan,” tegasnya.
Menurutnya, sebelumnya memang pernah ada pihak perusahaan yang datang ke Dishub Kukar untuk memperkenalkan kendaraan roda tiga tersebut sekaligus menawarkan konsep kerja sama pengembangan transportasi di daerah.
“Memang pernah ada yang datang memperkenalkan produk dan menawarkan kerja sama. Tetapi itu masih sebatas pengenalan, belum sampai pada tahap operasional,” jelasnya.
Terkait bajaj yang kini mulai terlihat beroperasi di lapangan, pihaknya belum dapat memastikan apakah kendaraan tersebut dijalankan oleh individu atau oleh pihak tertentu.
“Kalau sekarang sudah ada yang beroperasi, kami belum mengetahui apakah itu inisiatif pribadi masyarakat atau dari pihak tertentu, karena tidak ada laporan ke kami,” katanya.
Meski demikian, Junaidi menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap berbagai inovasi di sektor transportasi. Namun seluruh layanan transportasi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait keselamatan kendaraan dan penumpang.
“Kami terbuka terhadap inovasi transportasi, tapi tetap harus memenuhi ketentuan, khususnya keamanan dan keselamatan kendaraan serta penumpang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan wilayah operasional agar tidak menimbulkan konflik dengan angkutan lain yang sudah lebih dahulu beroperasi di daerah tersebut.
“Harus ada batasan wilayah operasional supaya tidak terjadi gesekan dengan pelaku transportasi lain,” tambahnya.
Untuk saat ini, Dishub Kukar mengaku belum melakukan kajian khusus terkait pengembangan transportasi bajaj di Tenggarong. Hal tersebut karena fokus program masih diarahkan pada penguatan layanan angkutan pedesaan dan perkotaan di wilayah Kutai Kartanegara.
“Kami masih fokus pada pengembangan angkutan pedesaan dan perkotaan. Untuk bajaj sendiri, memang belum ada kajian khusus,” pungkasnya. (*van)

















