KUKAR : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menegaskan bahwa bantuan operasional sekolah daerah (BOSKAP) hanya berlaku bagi sekolah di bawah kewenangan Pemkab Kukar.
“Sekolah di bawah Kementerian Agama tidak termasuk penerima. Bantuan ini khusus untuk PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta yang berada di bawah Disdikbud Kukar,” jelas Thauhid Minggu (28/9/2025).
Ia menyampaikan bahwa dasar hukum program ini adalah Peraturan Bupati Kukar Nomor 35 Tahun 2025, perubahan atas Perbup Nomor 24 Tahun 2024, serta SK Bupati Nomor 253 tentang penetapan besaran alokasi dana bantuan operasional sekolah.
Adapun realisasi pencairan dilakukan dalam dua tahap. Sekolah negeri sudah mulai menerima kucuran dana pada akhir September, sedangkan sekolah swasta akan menyusul setelah DPA perubahan diterbitkan.
“Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp61,24 miliar, dengan rincian Rp36,9 miliar untuk sekolah negeri dan Rp24 miliar untuk swasta,” paparnya.
Jumlah penerima bantuan di Kukar sebanyak 42.161 siswa, terdiri dari 23.321 siswa negeri dan 18.860 siswa swasta.
“Besaran bantuannya Rp1,8 juta untuk SMP, Rp1,5 juta untuk SD, dan Rp1,2 juta untuk PAUD, semuanya dipotong pajak,” tambah Thauhid. (Adv/and)

















