Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ADVERTORIALKUTAI KARTANEGARA

Disdikbud Kukar Pastikan Pengelolaan Dana BOSKAP Sesuai Aturan

149
×

Disdikbud Kukar Pastikan Pengelolaan Dana BOSKAP Sesuai Aturan

Share this article
1b6b918d e8b8 4679 931d e7f0c4659a39
Kegiatan Sosialisasi BOSKAP Jenjang SMP di Kukar (and/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Kelengkapan Peserta Didik (BOSKAP) harus sesuai mekanisme dan petunjuk teknis yang berlaku. Hal ini disampaikan Plt. Kabid Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh.

Menurut Emy, setelah sosialisasi selesai, sekolah-sekolah langsung memproses penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sebagai tahap awal pengelolaan dana BOSKAP. Selanjutnya, sekolah akan melalui tahapan pencairan hingga penyelesaian pertanggungjawaban.

“Kita sudah sampaikan bagaimana proses logistik, pertanggungjawaban, hingga laporan penggunaan dana. Mulai dari aspek perpajakan sampai item-item pelaporan sudah dijelaskan secara detail,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Emy menegaskan, dana BOSKAP memang dikenakan potongan pajak sesuai aturan pemerintah pusat. Hal ini, katanya, sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. “Ada sebagian masyarakat yang memprotes karena dana dipotong pajak. Padahal, itu bukan kewenangan Disdikbud, melainkan aturan nasional yang berlaku umum. Jadi sekolah wajib mengikuti mekanisme tersebut,” jelasnya.

Ia juga meluruskan persepsi sebagian orang tua yang beranggapan bahwa semua perlengkapan sekolah akan langsung tersedia saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Menurut Emy, distribusi perlengkapan siswa tetap melalui tahapan verifikasi data dan penyaluran.

“Kalau ada siswa yang masih memakai seragam seadanya saat MPLS, itu wajar. Karena proses distribusi masih berjalan dan tidak bisa langsung tuntas di hari pertama,” ungkapnya.

Terkait alokasi dana, Emy menyebutkan bahwa sekolah penerima telah ditetapkan melalui SK. Besaran dana BOSKAP untuk kebutuhan siswa mencapai Rp1.800.000 per peserta didik. Dana ini tidak diberikan secara tunai, melainkan dialokasikan untuk perlengkapan sekolah sesuai ketentuan. Jika ada kelebihan atau penggunaan yang tidak sesuai, maka dana harus dikembalikan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa program seragam gratis bagi siswa merupakan kebijakan Bupati Kukar yang telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Anggaran sebagian bahkan sudah disiapkan sejak 2020, kemudian kembali diproses pada 2024 agar dapat berjalan sesuai aturan terbaru.

“Jadi orang tua tidak perlu khawatir. Walaupun di awal tahun ajaran ada yang belum lengkap seragamnya, distribusi akan tetap dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Emy berharap, melalui program ini semua siswa di Kukar dapat memperoleh seragam secara merata, sehingga tidak ada lagi perbedaan mencolok antara siswa yang mampu dan kurang mampu.

“Tujuan akhirnya adalah agar anak-anak bisa fokus belajar tanpa terbebani persoalan perlengkapan sekolah,” pungkasnya. (Adv/and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *