BALIKPAPAN: Seorang pria berinisial MP alias K (31), warga Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa dua paket sabu seberat 1,32 gram. Ironisnya, MP merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara awal tahun ini.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Bonto Bulaeng, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, tepatnya di pinggir jalan.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus tisu putih di dalam tas slempang hitam, beserta empat plastik klip kosong, uang tunai Rp300 ribu, dan satu unit ponsel,” jelas Safaruddin, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E dengan sistem penyerahan langsung di pinggir jalan. Sabu itu rencananya akan dijual dengan harga Rp1,2 juta per gram, dan hasil penjualan akan disetorkan kepada pemasoknya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui Call Center 110.
“Kami berterima kasih kepada warga yang peduli. Setiap laporan sangat berarti dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Penangkapan residivis ini, Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kota Minyak, sekaligus mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, bahkan bagi mereka yang baru saja bebas dari hukuman.(las)




 
									













