BALIKPAPAN: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menjelaskan pengesahan dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur. Evaluasi tersebut merupakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan untuk memastikan APBD Perubahan tepat sasaran, tepat waktu, dan mendukung program prioritas pemerintah.
“Semua fraksi telah menyetujui rancangan dan menetapkannya menjadi keputusan DPRD Kota Balikpapan. Bismillah, saya nyatakan sah,” tegas Alwi, saat Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, pada hari Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, dengan sisa waktu tahun anggaran sekitar tiga bulan, pemerintah kota diharapkan mempercepat penyerapan anggaran. “Dokumen sudah lengkap, tinggal bagaimana pelaksanaannya. Saya harap penyerapan bisa optimal sehingga berdampak langsung pada perekonomian Balikpapan,” ujarnya.
Sekretaris DPRD Balikpapan, Arfiansyah, merinci bahwa dalam APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah naik dari Rp 4,219 triliun menjadi Rp 4,26 triliun atau bertambah Rp 43 miliar. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp 4,5 triliun menjadi Rp 4,75 triliun, atau bertambah Rp 156,9 miliar.
Dengan kondisi tersebut, terjadi defisit sebesar Rp 492,3 miliar. Namun defisit ini ditutup dari penerimaan pembiayaan daerah yang naik dari Rp 378 miliar menjadi Rp 492 miliar. “Silpa nihil. Total APBD Perubahan ditetapkan sebesar Rp 4,75 triliun,” jelasnya.
Pengesahan ini, Pemkot Balikpapan memiliki dasar hukum untuk menjalankan program pembangunan di sisa tahun 2025, sekaligus memastikan anggaran yang dihimpun dari rakyat dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(las)

















