Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KALTIMSAMARINDA

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana DBON

503
×

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana DBON

Share this article
Pidsuss
Example 468x60

SAMARINDA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkana dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur tahun 2023 senilai Rp100 miliar.

Ddalam konferensi pers,  Plt Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim Juli Hartono, Kamis (18/9/2025), mengatakan  tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang.”Berinisial ZZ selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim dan AHK selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON tahun anggaran 2023,” ungkapnya.

Penetapan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan guna mengusut tuntas perkara serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Perkara ini terkait dengan pengelolaan dana hibah DBON Kaltim tahun anggaran 2023 senilai Rp100 miliar. Dalam proses pemberian maupun pengelolaannya, tidak dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek keuangan negara, keuangan daerah, maupun tata kelola hibah itu sendiri.

tersangkaa

Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka atas nama ZZ selaku penerima hibah dalam naskah perjanjian hibah, serta AHK selaku pemberi hibah atau pihak yang menandatangani hibah. Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan dalam alokasi dan penggunaan dana, yang sementara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar. Angka pastinya menunggu hasil audit resmi.

Terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses hukum hingga tahap penuntutan dan persidangan.

“Kami tegaskan, Kejati Kaltim tetap berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Etam. Mengenai potensi penambahan tersangka, penyidikan ini bersifat dinamis. Jika ditemukan fakta dan bukti peran pihak lain, akan ditindaklanjuti sesuai hukum,”katanya.

Hingga saat ini, sekitar 30 saksi sudah diperiksa, baik dari pihak eksekutif, legislatif, maupun organisasi penerima hibah. Setidaknya tujuh organisasi diketahui terkait dalam pengelolaan dana hibah ini. Motif perbuatan akan didalami lebih lanjut, namun dipastikan bahwa dalam tindak pidana korupsi tidak ada kelalaian, melainkan kesengajaan.(dk)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *