KUKAR: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 129/PPU-XXII/2024 yang menolak gugatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian melalui kuasa hukumnya, terkait perkara pengujuan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk menghirung masa jabatan sejak pelantikan, menjadi kabar gembira bagi pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Erwisnsyah, menyatakan bahwa selama ini ada opini hukum yang sesat yang di lontarkan oleh pihak pihak lawan politik berkaitan dengan hal tersebut untuk menjatuhkan pasangan edi -rendi .
Sebagaimana diketahui, soal klausal aturan pencalonan Kepala Daerah (Kada) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.
“ Alhamdulillah semakin jelas MK dalam putusan Nomor 129/PUU-/XXII/2024 Menolak Gugatan Perkara soal Perkara Pengujian Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 Tentang PILKADA yang menghitung masa Jabatan sejak Pelantikan, tidak ada lagi permasalahan mengenai hal tersebut, semuanya sudah clear “ ungkapnya.
Erwinsyah menerangkan bahwa selama ini pihaknya selalu menahan diri, dan tidak menanggapi polemik berkaitan dengan hal tersebut secara berlebihan , terutama framing politik dan opini menyesatkan yang dilakukan oleh pihak lawan politik terhadap pasangan edi rendi , karena secara substansial dan sejak awal meyakini bahwa Masa jabatan seorang kepala daerah, mulai dihitung sejak saat pelantikan.
Hal ini disebutkan didasarkan, setidaknya dalam 2 norma hukum, yakni ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang menyebutkan bahwa, “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”. Kemudian ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa, “Masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Oleh karena itu, sebelum kepala daerah memangku jabatannya, terlebih dahulu harus dilantik dan diambil sumpah/janji.
“ Kami memahami kalau ada perbedaan dalam menafsirkan hal tersebut, hal ini wajar tapi kami juga menyesalkan bahwa adanya sikap panik dari pihak lawan politik mengunakan tafsir sesat untuk menyebarkan dan menyerang pihak edi rendi “ ujarnya.
Terakhir saat ini pihak nya lebih fokus untuk bekerja untuk memantapkan perolehan suara untuk kemenangan edi rendi dan Tim kuasa Hukum juga saat ini sedang bekerja melalui Posko Kecurangan Pilkada.untuk pedampingan terkait laporan yang masuk .“Tunggu saja tanggal mainnya kami akan menindaklanjuti melakukan pedampingan terhadap laporan masuk “ katanya. (*)

















